Breaking News:

Perppu UU KPK

Segera Tulis Buku setelah UU KPK Berlaku, Denny Indrayana: Ini Bukan Pertama Kalinya KPK Mau Dibunuh

Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana secara tegas menyebut Undang-undang (UU) KPK hasil revisi sangat melemahkan lembaga antirasuah itu.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana secara tegas menyebut Undang-undang (UU) KPK hasil revisi sangat melemahkan lembaga antirasuah itu.

Denny Indrayana bahkan menyebut akan menulis sebuah buku yang membahas tentang upaya pembunuhan terhadap KPK. 

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (17/10/2019), Denny bahkan menyebut UU KPK hasil revisi sangat mengganggu kinerja KPK.

"Yang pasti kalau saya setelah membaca rancangan undang-undang dan yang sekarang sudah sah menjadi undang-undang, saya tidak melihat bahwa ini tidak mengganggu KPK, clear," ucap Denny.

UU KPK Berlaku, Ruhut Sitompul Minta Masyarakat Tak Salahkan Jokowi: KPK Itu Sekarang Sudah Beda

UU KPK Berlaku, Masinton Pasaribu Klaim Kewenangan KPK Tak Dikurangi: Mereka Enggak Paham

Denny mengungkapkan, UU KPK hasil revisi itu secara jelas melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Sudahlah, kita berdebat tentang apakah ini menguatkan, melemahkan, ini melemahkan, sangat jelas dari sisi ketatanegaraan," terang Denny.

Ia bahkan menyebut KPK dapat mati suri dengan berlakunya UU KPK hasil revisi itu. 

"Dan pasti dampaknya, konsekuensinya KPK-nya mati suri, karena independensinya terganggu, kewenangan pimpinannya terganggu, proses penindakan hukumnya terganggu," ujar Denny.

"Itu semua menurut undang-undang yang baru hampir tidak ada celah bahwa dia menguatkan KPK."

Jika ada argumentasi yang menilai UU KPK hasil revisi menguatkan KPK, Denny menyebut hal itu tak berdasar.

"Argumentasi yang dia (UU KPK hasil revisi) mengatakan menguatkan (KPK), saya rasa adalah argumentasi yang saya tidak tahu itu dari mana dasarnya, kalau dari sisi hukum tata negara," imbuh Denny.

Ia bahkan mengaku akan menulis sebuah buku terkait UU KPK hasil revisi yang dinilainya membunuh KPK.

"Dengan segala hormat, saya menulis buku yang judulnya 'Jangan bunuh KPK'," ucap dia.

Denny menyebut buku tersebut ia tulis berdasarkan hasil riset yang dilakukan.

"Itu basisnya riset, diterbitkan tahun 2016, saya melakukan penelitian perbandingan dengan beberapa negara termasuk prinsip independensi dan bagaimana KPK seharusnya dikuatkan," ungkapnya.

Disentil KPK soal Kacamata Gucci, Mulan Jameela: Insya Allah Saya dan Gerindra Bersih dari Korupsi

Pengamat Sebut Perbaikan Tipo UU KPK Tidak Sah: Ngakunya Dipikir, Enggak Tahunya Berantakan Banget

Lebih lanjut lagi Denny menyebut UU KPK hasil revisi sangat berbanding terbalik dengan hasil risetnya.

"Apa yang terjadi dengan KPK sekarang dengan revisinya, itu berbanding terbalik dengan penguatan KPK," ucapnya.

"Berbanding 180 derajat berbeda arah dengan penguatan KPK yang saya teliti."

Ia bahkan menyebut upaya mematikan KPK tak baru sekali ini terjadi.

Menurutnya, upaya pelemahan KPK sudah dilakukan berkali-kali sejak lama.

"Jadi basis argumentasi yang saya sampaikan ini adalah argumentasi berbasis kajian yang sudah saya bukukan dan sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, sayangnya bahwa KPK kemudian dilumpuhkan seperti ini, karena ini bukan kali pertama," kata Denny.

"Kita sudah punya pengalaman berkali-kali pembunuhan KPK semacam ini."

Simak video selengkapnya berikut ini menit 9.55:

Seperti diketahui, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, Kamis (17/10/2019).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.

Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.

Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.

UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.

Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.

Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.

Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.

Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum. (TribunWow.com)

Tags:
Perppu UU KPKUU KPKPerppu KPKDenny Indrayana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved