Breaking News:

Perppu UU KPK

Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) KPK mengenai batas minimal calon pimpinan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai batas minimal calon pimpinan. 

Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.

Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun

Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.

Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.

Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.

Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.

Hingga siang pukul 13.00 WIB Rabu (16/9/2019), elemen mahasiswa kembali menggelar demo menagih janji Jokowi dalam menerbitkan perppu UU KPK.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Mahfud MDPerppu KPKNurul Ghufron
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved