Perppu UU KPK
Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) KPK mengenai batas minimal calon pimpinan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai batas minimal calon pimpinan.
Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam UU KPK itu memuat bahwa pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, padahal capim terpilih Nurul Ghufron berusia 45 tahun.
Nurul Ghufron juga rencananya akan dilantik pada tanggal 19 Desember 2019 nanti.
• Refly Harun Tertawa Dengar Penjelasan Mahfud MD, Ada Perbedaan Tanggal dan Jam di Draf UU KPK
Mahfud MD lantas memberikan komentarnya terkait hal itu, dilansir TribunWow.com dari Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).
Ia menuturkan awalnya keganjilan mengenai usia pimpinan KPK itu ditemukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.
"Nah itu masih tertulis harus 50 tahun, tidak ada perubahan. Itu kan baru ketahuan sesudah disahkan. Kalau tidak salah Mas Zainal Arifin Mochtar itu yang menemukan pertama kali itu sejauh yang saya tahu, baru orang jadi ribut," ujar Mahfud MD.
Sehingga, jika mengacu pada UU KPK hasil revisi, Nurul Ghufron tidak dapat dilantik menjadi komisioner KPK.
Mahfud MD lantas mengatakan, perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK secepatnya untuk diterbitkan.
"Kalau itu, diperlukan perppu saya kira, secepatnya sebelum pelantikan," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
• UU KPK Hasil Revisi Kini Berlaku, Refly Harun: Sebagian Besar Pakar Hukum Sepakat itu Lemahkan KPK
Ia mencontohkan perppu itu akan berbunyi bahwa capim KPK yang sudah melewati tes seleksi berdasarkan UU, dikecualikan.
"Misalnya yang berbunyi gini, perppu itu menyatakan 'Bahwa ketentuan mengenai usia masih berlaku yang lama untuk mereka yang sudah dites atau sudah diseleksi melalui undang-undang yang lama, dapat dinyatakan sah menurut undang-undang ini'," paparnya.
"Minimal harus berbunyi begini, kalau enggak, enggak bisa dilantik itu Mas Nurul Ghufron," ujar Mahfud MD.
Lihat videonya dari menit ke 14.19:
Sedangkan Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan Nurul Ghufron tetap dapat dilantik, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (16/10/2019).
Hal ini karena dalam Pasal 69 D UU KPK hasil revisi, dewan pengawas belum dibetuk, KPK berwenang dengan UU KPK yang lama.
"Tidak masalah. Sama seperti Pasal 69 D itu terkait Dewan Pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan, itu menggunakan UU KPK lama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Mahfud MD Jelaskan Pasal 69 D
Mahfud MD turut menjelaskan soal nasib KPK yang kini UU revisinya sudah resmi berlaku, dikutip dari Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).
"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember, atau lebih cepat dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Ia menyebutkan, dalam Pasal 69 D UU KPK dicantumkan KPK tetap berwenang seperti sebelumnya.
"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69 D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi', di situ disebut 69 D 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya'."
• Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Ini Sumpah yang akan Diucapkan Jokowi-Maruf Amin
Ia pun menuturkan maka kegiatan KPK seperti OTT, penggeledahan dan lainnya berlaku seperti biasa hingga 18 Desember.
"Artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember ya, hari terakhir, sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangkatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini, termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.

UU KPK Resmi Berlaku
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
• UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.
Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.
Hingga siang pukul 13.00 WIB Rabu (16/9/2019), elemen mahasiswa kembali menggelar demo menagih janji Jokowi dalam menerbitkan perppu UU KPK.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)