Breaking News:

Perppu UU KPK

Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) KPK mengenai batas minimal calon pimpinan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai batas minimal calon pimpinan. 

Hal ini karena dalam Pasal 69 D UU KPK hasil revisi, dewan pengawas belum dibetuk, KPK berwenang dengan UU KPK yang lama.

"Tidak masalah. Sama seperti Pasal 69 D itu terkait Dewan Pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan, itu menggunakan UU KPK lama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Mahfud MD Jelaskan Pasal 69 D

Mahfud MD turut menjelaskan soal nasib KPK yang kini UU revisinya sudah resmi berlaku, dikutip dari Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).

"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember, atau lebih cepat dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus menjalankan tugasnya," imbuhnya.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 69 D UU KPK dicantumkan KPK tetap berwenang seperti sebelumnya.

"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69 D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi', di situ disebut 69 D 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya'."

Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Ini Sumpah yang akan Diucapkan Jokowi-Maruf Amin

Ia pun menuturkan maka kegiatan KPK seperti OTT, penggeledahan dan lainnya berlaku seperti biasa hingga 18 Desember.

"Artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember ya, hari terakhir, sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangkatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini, termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membehas mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membehas mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku. (Capture YouTube Tv One)

UU KPK Resmi Berlaku

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.

Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.

Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.

UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDPerppu KPKNurul Ghufron
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved