Perppu UU KPK
Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) KPK mengenai batas minimal calon pimpinan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Hal ini karena dalam Pasal 69 D UU KPK hasil revisi, dewan pengawas belum dibetuk, KPK berwenang dengan UU KPK yang lama.
"Tidak masalah. Sama seperti Pasal 69 D itu terkait Dewan Pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan, itu menggunakan UU KPK lama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Mahfud MD Jelaskan Pasal 69 D
Mahfud MD turut menjelaskan soal nasib KPK yang kini UU revisinya sudah resmi berlaku, dikutip dari Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).
"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember, atau lebih cepat dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Ia menyebutkan, dalam Pasal 69 D UU KPK dicantumkan KPK tetap berwenang seperti sebelumnya.
"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69 D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi', di situ disebut 69 D 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya'."
• Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Ini Sumpah yang akan Diucapkan Jokowi-Maruf Amin
Ia pun menuturkan maka kegiatan KPK seperti OTT, penggeledahan dan lainnya berlaku seperti biasa hingga 18 Desember.
"Artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember ya, hari terakhir, sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangkatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini, termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.

UU KPK Resmi Berlaku
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.