Perppu UU KPK
Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membahas mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Artinya kita tidak bisa berharap lagi kasus-kasus baru yang di-OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan kan satu paket."
"Tidak mungkin kita meng-OTT orang tanpa kita menyadap terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya," paparnya Refly Harun.
"Nanti kalau sudah ada kasus baru itu tidak mungkin diberikan izin oleh Dewan pengawas karena belum gelar perkara padahal kita tahu gelar perkara itu sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan jadi tahap penyidikan, kan sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.
"Ini yang menurut saya memang pasal yang sengaja diselipkan, kebetulan di penjelasan, untuk melemahkan proses penindakan oleh KPK," ujar Refly Harun.
Mahfud MD kemudian memberikan klarifikasi atas pasal yang disinggung oleh Refly Harun.
"Jadi betul yang dibaca Pak Refly itu berbeda dengan yang saya jelaskan tadi, karena saya juga punya yang kayak punya Pak Refly, yang tidak ada Pasal 69D itu bertanggal 4 September," kata Mahfud MD.
"Yang saya punya bertanggal 16 September tengah malam, sehingga itu sudah ada 69D-nya."
Menanggapi hal itu, Refly Harun dan Mahfud MD sama-sama tertawa.
"Saya selalu baca 4 September itu, wah bahaya ini, kosong, lalu saya cari yang 16 September yang saya dikirimi tengah malam itu, ternyata ada di situ, dan itu ikut disahkan," kata Mahfud MD.
"Jadi clear sekarang bahwa KPK masih bekerja sampai dengan 18 Desember dengan catatan pada saat itu presiden sudah membentuk Dewan Pengawas dengan kewenangannya."
Lihat videonya dari menit ke 8.33:
UU KPK Resmi Berlaku
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.