Breaking News:

Perppu UU KPK

Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membahas mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membehas mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membahas mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku.

Dilansir TribunWow.com, hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).

Selain Mahfud MD, hadir pula pakar hukum tata negara lainnya, Refly Harun yang membahas UU KPK.

Refly Harun Tertawa Dengar Penjelasan Mahfud MD, Ada Perbedaan Tanggal dan Jam di Draf UU KPK

Mulanya Mahfud MD membahas tentang dewan pengawas yang kini diadakan sesuai yang tertuang pada UU KPK revisi.

Ia lantas menuturkan bahwa untuk pertama kali, Dewan Pengawas akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya Dewan Pengawas untuk KPK akan dilantik bertepatan dengan pelantikan calon pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron.

"Jadi pengaturannya itu dikatakan untuk pertama kali Dewan Pengawas dibentuk oleh presiden, paling lambat bersamaan dengan pelantikan capim (calon pimpinan KPK) terpilih yang kemarin itu," ujar Mahfud MD.

Diperkirakannya, pada tanggal 18 Desember telah selesai dibentuk Dewan Pengawasnya, dan akan dilantik pada tanggal 19 Desember.

"Jadi pada tanggal 18 Desember itu harus sudah dibentuk jadi pada tanggal 19, sudah dilantik, jadi itu terantisipasi ternyata," paparnya.

Mahfud MD sempat menyindir para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pembuatan pasal.

"Pintar tuh DPR menambahkan pasal itu di tengah malam, bagus," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD turut menjelaskan soal nasib KPK yang kini UU revisinya sudah resmi berlaku.

"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember, atau kalau lebih cepat dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus menjalankan tugasnya" kata Mahfud MD.

Dengar Perkataan Mahfud MD soal UU KPK, Refly Harun Langsung Buka HP: Kok Bisa Beda-beda Ya?

Ia menyebutkan, dalam Pasal 69D UU KPK dicantumkan KPK tetap berwenang seperti sebelumnya.

"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi' di situ disebut 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan Undang Undang yang ada sebelumnya'."

"Artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember ya, hari terakhir," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU KPKMahfud MDRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved