Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Perkembangan Terkini Kasus Istri Peltu YNS yang Nyinyir soal Wiranto, Ini yang Tengah Dicari Polisi

Pihak Polda Jatim mengungkapkan hal-hal yang saat ini dicari terkait penyelidikan kasus komentar negatif FS, istri dari anggota TNI AU Peltu YNS.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel Youtube Kompas TV
Pihak Polda Jatim mengungkapkan hal-hal yang saat ini dicari terkait penyelidikan kasus komentar negatif pada kasus Penusukan Menkopolhukam Wiranto. 

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas haruslah netral."

Oleh karena itu, prajurit dan anggota keluarganya dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," jelasnya.

Jelaskan Kunai yang Digunakan Pelaku Penyerangan Wiranto, Ahli Sebut Senjata Sulit Ditemukan

Bahkan, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengaku sudah berulang kali mengingatkan hal tersebut.

"Dan imbauan tersebut sudah sering kita sosialisasikan baik pada hari Sabtu (12/10/2019) maupun pada apel pagi yang dilakukan pada Senin (14/10/2019) pagi ini," katanya.

Sedangkan, sang suami Peltu YNS, akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.

Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.

Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.

Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019).
Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019). (Instagram/militer.udara/Istimewa Tribunnews.com)

 

Nyinyiri Wiranto hingga Suami TNI Dicopot, Istri Peltu YNS Akui Salah dan Janji Tak Ulangi Kesalahan

"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer. Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).

Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.

"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangWirantoWiranto Ditusuk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved