Menkopolhukam Wiranto Diserang
Perkembangan Terkini Kasus Istri Peltu YNS yang Nyinyir soal Wiranto, Ini yang Tengah Dicari Polisi
Pihak Polda Jatim mengungkapkan hal-hal yang saat ini dicari terkait penyelidikan kasus komentar negatif FS, istri dari anggota TNI AU Peltu YNS.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pihak Polda Jatim mengungkapkan hal-hal yang saat ini dicari terkait penyelidikan kasus komentar negatif pada kasus Penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Polda Jatim saat ini diketahui tengah menyelidiki kasus FS, istri dari anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.
Lantaran, istri dari YNS bukan seorang anggota TNI, maka FS akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
• Dosen UGM Akui Malu dengan Cuitan Hanum Rais pada Wiranto, Singgung Martabat Keluarga Amien Rais
"Karena yang bersangkutan adalah istri dan dia tunduk pada hukum sipil, maka equality before the law kita akan terapkan," jelas Kabidhumas Polda Jatim, Frans Barung dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Senin (14/10/2019).
Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya tengah mencari bukti formil terkait kasus FS.
Sedangkan, bukti materialnya sudah ditemukan yakni bukti postingan FS yang telah terhapus.
"Polisi sekarang mencari bukti formilnya, ya itu jejak digitalnya secara materialnya," lanjut Frans Barung Mangera.
Sedangkan, polisi kini tengah mencari bukti formil yang berwujud sebagai saksi ahli.
Sementara itu, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menjelaskan, Istri Peltu YNS berhak mendapat pendampingan hukum dari pihak luar.
Pasalnya, istri Peltu YNS bukan merupakan anggota TNI.
• Sekjen PDIP Jenguk Wiranto atas Perintah Megawati, Sentil Hanum Rais: Masyarakat Tahu Situasionalnya
"Karena istri Peltu YNS merupakan orang sipil, maka dipersilakan menggunakan pendampingan hukum dari pihak luar atau dari pihak TNI AU sendiri," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan.
Meski berhak mendapat pendampingan hukum, namun istri Peltu YNS hingga kini belum menyatakan permintaan pendampingan hukum.
"Karena istri Peltu YNS merupakan orang sipil, maka dipersilakan menggunakan pendampingan hukum dari pihak luar atau dari pihak TNI AU sendiri," lanjutnya.
Kolonel Pnb Budi Ramelan, menerangkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberi tahu pada anggota TNI beserta keluarganya untuk bersikap netral.
Hal yang dimaksud netral adalah termasuk di dalamnya tidak mendiskreditkan pemerintah maupun simbol negara, baik secara langsung maupun di media sosial.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas haruslah netral."
Oleh karena itu, prajurit dan anggota keluarganya dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," jelasnya.
• Jelaskan Kunai yang Digunakan Pelaku Penyerangan Wiranto, Ahli Sebut Senjata Sulit Ditemukan
Bahkan, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengaku sudah berulang kali mengingatkan hal tersebut.
"Dan imbauan tersebut sudah sering kita sosialisasikan baik pada hari Sabtu (12/10/2019) maupun pada apel pagi yang dilakukan pada Senin (14/10/2019) pagi ini," katanya.
Sedangkan, sang suami Peltu YNS, akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.
Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.
Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.

• Nyinyiri Wiranto hingga Suami TNI Dicopot, Istri Peltu YNS Akui Salah dan Janji Tak Ulangi Kesalahan
"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer. Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).
Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.
"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)