Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Perkembangan Terkini Kasus Istri Peltu YNS yang Nyinyir soal Wiranto, Ini yang Tengah Dicari Polisi

Pihak Polda Jatim mengungkapkan hal-hal yang saat ini dicari terkait penyelidikan kasus komentar negatif FS, istri dari anggota TNI AU Peltu YNS.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel Youtube Kompas TV
Pihak Polda Jatim mengungkapkan hal-hal yang saat ini dicari terkait penyelidikan kasus komentar negatif pada kasus Penusukan Menkopolhukam Wiranto. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Polda Jatim mengungkapkan hal-hal yang saat ini dicari terkait penyelidikan kasus komentar negatif pada kasus Penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Polda Jatim saat ini diketahui tengah menyelidiki kasus FS, istri dari anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.

Lantaran, istri dari YNS bukan seorang anggota TNI, maka FS akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Dosen UGM Akui Malu dengan Cuitan Hanum Rais pada Wiranto, Singgung Martabat Keluarga Amien Rais

"Karena yang bersangkutan adalah istri dan dia tunduk pada hukum sipil, maka equality before the law  kita akan terapkan," jelas Kabidhumas Polda Jatim, Frans Barung dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Senin (14/10/2019).

Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya tengah mencari bukti formil terkait kasus FS.

Sedangkan, bukti materialnya sudah ditemukan yakni bukti postingan FS yang telah terhapus.

"Polisi sekarang mencari bukti formilnya, ya itu jejak digitalnya secara materialnya," lanjut Frans Barung Mangera.

Sedangkan, polisi kini tengah mencari bukti formil yang berwujud sebagai saksi ahli.

Sementara itu, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menjelaskan, Istri Peltu YNS berhak mendapat pendampingan hukum dari pihak luar.

Pasalnya, istri Peltu YNS bukan merupakan anggota TNI.

Sekjen PDIP Jenguk Wiranto atas Perintah Megawati, Sentil Hanum Rais: Masyarakat Tahu Situasionalnya

"Karena istri Peltu YNS merupakan orang sipil, maka dipersilakan menggunakan pendampingan hukum dari pihak luar atau dari pihak TNI AU sendiri," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan.

Meski berhak mendapat pendampingan hukum, namun istri Peltu YNS hingga kini belum menyatakan permintaan pendampingan hukum.

"Karena istri Peltu YNS merupakan orang sipil, maka dipersilakan menggunakan pendampingan hukum dari pihak luar atau dari pihak TNI AU sendiri," lanjutnya.

Kolonel Pnb Budi Ramelan, menerangkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberi tahu pada anggota TNI beserta keluarganya untuk bersikap netral.

Hal yang dimaksud netral adalah termasuk di dalamnya tidak mendiskreditkan pemerintah maupun simbol negara, baik secara langsung maupun di media sosial.

Halaman
12
Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangWirantoWiranto Ditusuk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved