Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Istri Mantan Dandim Kendari Handi Suhendi Resmi Dipolisikan, Inilah Sosok TNI yang Melaporkannya

Istri dari mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Handi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution resmi dilaporkan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com
Dandim Kendari Kolonel Kav Handi Suhendi bersama sang istri Irma Purnama Dewi Nasution saat upacara pelepasan jabatan, Sabtu (12/10/2019). Irma Purnama Dewi Nasution resmi dilaporkan. 

TRIBUNWOW.COM - Istri dari mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Handi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution resmi dilaporkan.

Irma Purnama Dewi Nasution dilaporkan terkait postingan negatif pada kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto, Kamis (10/10/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (14/10/2019), Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Harry Goldenhardt mengakui telah menerima laporan pengaduannya.

Ini Beda Nasib antara FS Istri Anggota TNI AU yang Nyinyir soal Wiranto dengan sang Suami, Peltu YNS

Orang yang melaporkan Irma Purnama Dewi Nasution rupanya juga seorang TNI, M Harlan Paryatman.

M Harlan Paryatman bertugas di Denpom Kendari.

"Kami sudah terima pengaduannya. Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI. Laporannya atas nama pribadi," kata Harry di Polda Sultra, Senin (14/10/2019).

Meski sudah dilaporkan, Harry mengaku pihaknya belum memeriksa orang-orang terkait.

Sementara itu akibat ulah sang istri, Kolonel Kav Handi Suhendi harus resmi dicopot jabatannya sebagai Dandim Kendari pada Sabtu (12/10/2019). 

Kolonel Kav Hendi Suhendi mengatakan, dirinya mengakui telah melakukan kesalahan.

Ia merasa terima dengan pencopotan dirinya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima," kata Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Perkembangan Terkini Kasus Istri Peltu YNS yang Nyinyir soal Wiranto, Ini yang Tengah Dicari Polisi

Bahkan, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga merasa bahwa kejadian yang menimpanya dapat dijadikan untuk pelajaran.

"Dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua. Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi ujar Hendi Suhandi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu (12/9/2019).

Lantas, jabatan Dandim 1417/Kendari diserahkan pada Kolonel Inf Alamsyah.

Serah terima jabatan itu dilakukan di Aula Sudirman di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu siang.

Alih jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, Handi Suhendi melanggar melanggar UU No 25/2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Handi dianggap telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sehingga ia harus menerima konsekuensinya.

 Komentari Penusukan Wiranto, Prabowo: Ini Aksi Liar, Sulit untuk Dicegah

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"tegas Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Selain dicopot, Handi Suhendi juga harus menjalani penahanan ringan.

Ia harus menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan di Denpom Kendari.

Dandim 1417/Kendari, Kolonel Kav Handi Suhendi saat resmi dicopot jabatannya oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa pada Sabtu (12/10/2019).
Dandim 1417/Kendari, Kolonel Kav Handi Suhendi saat resmi dicopot jabatannya pada Sabtu (12/10/2019). (Kompas.com)

Sementara itu, proses hukum akan diberlakukan pada istri Hendi Suhendi melalui jalur peradilan umum.

Istri Hendi Suhendi diduga melanggar UU ITE.

Postingan yang Buat Irma Purnama Dewi Nasution Dilaporkan

Irma Purnama Dewi Nasution mengunggah status Facebook tak lama setelah insiden penusukan berlangsung pada Kamis (10/10/2019).

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan.

Meski tidak menyebut nama Wiranto, namun status tersebut dianggap kuat ditujukan pada menteri 72 tahun itu.

Bahkan akibat status tersebut, Irma Purnama Dewi Nasution tak hanya dilaporkan ke polisi.

Akibatnya, sang suami Hendi Suhendi harus dicopot dari jabatannya.

 Handi Suhendi Resmi Dicopot karena Nyinyiran sang Istri soal Kasus Penusukan Wiranto: Saya Salah

 

Meski tidak menyebut nama Wiranto, namun status IPDL tersebut dianggap kuat ditujukan pada menteri 72 tahun itu.
Meski tidak menyebut nama Wiranto, namun status IPDL tersebut dianggap kuat ditujukan pada menteri 72 tahun itu. (Istimewa)

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangWiranto DitusukWirantoTNIDandim Kendari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved