Menkopolhukam Wiranto Diserang
Istri Mantan Dandim Kendari Handi Suhendi Resmi Dipolisikan, Inilah Sosok TNI yang Melaporkannya
Istri dari mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Handi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution resmi dilaporkan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Alih jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, Handi Suhendi melanggar melanggar UU No 25/2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Handi dianggap telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sehingga ia harus menerima konsekuensinya.
• Komentari Penusukan Wiranto, Prabowo: Ini Aksi Liar, Sulit untuk Dicegah
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"tegas Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Selain dicopot, Handi Suhendi juga harus menjalani penahanan ringan.
Ia harus menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan di Denpom Kendari.

Sementara itu, proses hukum akan diberlakukan pada istri Hendi Suhendi melalui jalur peradilan umum.
Istri Hendi Suhendi diduga melanggar UU ITE.
Postingan yang Buat Irma Purnama Dewi Nasution Dilaporkan
Irma Purnama Dewi Nasution mengunggah status Facebook tak lama setelah insiden penusukan berlangsung pada Kamis (10/10/2019).
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan.
Meski tidak menyebut nama Wiranto, namun status tersebut dianggap kuat ditujukan pada menteri 72 tahun itu.
Bahkan akibat status tersebut, Irma Purnama Dewi Nasution tak hanya dilaporkan ke polisi.
Akibatnya, sang suami Hendi Suhendi harus dicopot dari jabatannya.
• Handi Suhendi Resmi Dicopot karena Nyinyiran sang Istri soal Kasus Penusukan Wiranto: Saya Salah

(TribunWow.com/Mariah Gipty)