Perppu UU KPK
Ada Risiko Politik dalam Pengeluaran Perppu UU KPK, Feri Amsari: Presiden Harus Pentingkan Rakyat
Presiden disebut harus melepaskan loyalitas pada partai untuk bisa memimpin masyarakat Indonesia. Dengan begitu presiden akan lebih utamakan rakyat.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyebut akan ada risiko politik dalam pengeluaran peraturan pemerintan pengganti undang-undang (Perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Sedangkan menurut Direktur Pusako FH UNAND, Feri Amsari, seorang persiden harus mengutamakan rakyat dengan lebih memperhatikan tuntutannya mengenai UU KPK.
Pernyataan itu disampaikan pada acara Mencari Pemimpin Pemilu 2019 yang tayang di KOMPASTV, Sabtu (12/10/2019).
Pada acara tersebut, Hendrawan diminta menjelaskan alasan para partai politik terkesan mengahalang-halangi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu.

• Sebut Presiden Tidak Sedang Galau soal Perppu UU KPK, Ali Ngabalin: Korupsi Ini Musuh Negara
Hendrawan menyebut bahwa para anggota DPR dan partai politik ingin konstitusi berjalan dengan lurus.
"Tidak (menghalangi) karena kita ingin menjalankan konstitusi selurus-lurusnya," ucap Hendarawan, dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (12/10/2019).
Ia juga menyadari bahwa penerbitan Perppu adalah hak dari seorang presiden.
Namun Hendrawan menyebut kewenangan itu tentunya harus sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mengerti Perppu adalah kewenangan presiden pasal 22," ujar Hendarawan.
Bahkan ia juga menyebut dalam penerbitan Perppu tersebut akan menimbulkan beberapa risiko politik.
"Tetapi kalau Perppu dikeluarkan muncul risiko politik, karena pada sidang berikutnya harus diterima atau tidak diterima oleh DPR," ucap Hendrawan.
Sementara itu Feri Amasari membenarkan bahwa Perppu adalah hak subjektif dari seorang presiden.
• Arteria Dahlan Bongkar Isi Rapat Terakhir DPR terkait Perppu KPK: Kalau Bisa Direkam dan Diumbar
"Kalau melihat kontruksi Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar, karena ini adalah hak subjektif presiden. Presiden yang bisa menilai hal ikhwal memaksa," ucap Feri Amsari.
Sedangkan Feri Amsari menilai situasi pada saat ini sudah sangat mendesak.
Bahkan sudah ada lima korban karena aksi unjuk rasa yang meminta presiden untuk menerbitkan Perppu.