Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

3 TNI Dicopot karena Ulah Istri di Medsos soal Wiranto, Hukum Sudah Diatur dalam Undang-Undang

3 TNI dicopot lantaran sebar fitnah soal penusukan Wiranto, diatur dalam UU Hukum Disiplin Militer hingga UU ITE. Berikut penjelasan dan alasannya.

Editor: Ifa Nabila
Instagram/militer.udara/Istimewa Tribunnews.com
Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dicopot dari jabatannya karena ulah istri mereka.

Ketiga istri para anggota TNI berujar negatif di media sosial mengenai kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Akibatnya, suami mereka harus menanggung sanksi hukum lantaran sudah diatur dalam undang-undang.

Istri Sebar Fitnah soal Wiranto, Anggota TNI AU Dicopot: Keluarga Tentara Harus Netral

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik. Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel TNI.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral.

Kronologi Pemeriksaan Istri TNI yang Sebar Hoaks soal Penusukan Wiranto, Terus Tutupi Wajahnya

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pelaporan polisi Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.

Masing-masing berinisial IPDL dan LZ. Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
TNIWirantoMenkopolhukam Wiranto Diserang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved