Menkopolhukam Wiranto Diserang
3 TNI Dicopot karena Ulah Istri di Medsos soal Wiranto, Hukum Sudah Diatur dalam Undang-Undang
3 TNI dicopot lantaran sebar fitnah soal penusukan Wiranto, diatur dalam UU Hukum Disiplin Militer hingga UU ITE. Berikut penjelasan dan alasannya.
Editor: Ifa Nabila
Instagram/militer.udara/Istimewa Tribunnews.com
Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019).
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.
Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Perwira TNI Dicopot gara-gara Ulah Istri di Media Sosial"