Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

3 TNI Dicopot karena Ulah Istri di Medsos soal Wiranto, Hukum Sudah Diatur dalam Undang-Undang

3 TNI dicopot lantaran sebar fitnah soal penusukan Wiranto, diatur dalam UU Hukum Disiplin Militer hingga UU ITE. Berikut penjelasan dan alasannya.

Editor: Ifa Nabila
Instagram/militer.udara/Istimewa Tribunnews.com
Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019). 

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Perwira TNI Dicopot gara-gara Ulah Istri di Media Sosial"

Sumber: Kompas.com
Tags:
TNIWirantoMenkopolhukam Wiranto Diserang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved