CPNS
Penjelasan BKN soal Kabar Nilai Tes SKD 2018 Bisa Digunakan untuk Seleksi CPNS 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan soal dapat digunakannya kembali nilai tes SKD CPNS yang dinyatakan penuhi passing grade.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2019 menyimak arahan dan motivasi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Youth Center Sport Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (25/6/2019). Dalam arahannya, Ridwan Kamil titip kepada CPNS angkatan 2019 untuk menjaga tiga hal penting, yaitu integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional. Khusus poin melayani menitikberatkan pada niat pengabdian CPNS itu untuk melayani sepenuh hati, bukan minta dilayani, marah-marah dan minta-minta
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
7. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif: paling sedikit 298
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 70
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Nilai Tes SKD 2018 untuk Seleksi CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN"