CPNS
Penjelasan BKN soal Kabar Nilai Tes SKD 2018 Bisa Digunakan untuk Seleksi CPNS 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan soal dapat digunakannya kembali nilai tes SKD CPNS yang dinyatakan penuhi passing grade.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Desas-desus mengenai dapat digunakannya kembali nilai tes seleksi kemampuan dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang dinyatakan memenuhi passing grade mencuat ke publik.
Kabar itu menyebutkan, nilai SKD peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) dapat memakai nilai tersebut untuk mendaftar di rekrutmen CPNS 2019.
Informasi ini juga ramai di media sosial.
• Info CPNS 2019: Jadwal Rekrutmen hingga Jumlah Formasi yang Dibuka
Salah satu akun menanyakan kebenaran kabar yang diterimanya ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), @kempanrb.
"Peserta CPNS tahun 2018 yang LULUS PASSING GRADE SKD nilai nya bisa dipakai untuk langsung SKB atau nilai SKD nya masih diadu lagi dengan nilai SKD peserta CPNS 2019? Mohon pencerahannya @kempanrb @BKNgoid," tulis akun itu.

Dalam twit berbeda, akun lainnya menanyakan kebenaran kabar mengenai peserta P1TL dapat memakai nilai SKD CPNS 2018 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD kembali.
Sehingga, nilai tertinggilah yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.
• Info CPNS 2019: Buka 197.111 Formasi, Berikut Ini Rinciannya
Tanggapan BKN
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan mengenai nilai SKD 2018 yang memenuhi ambang batas masih dalam pembahasan.
"Untuk peserta P1TL, Panselnas (panitia seleksi nasional) masih memformulasi kebijakan yang tepat untuk mereka," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan diumumkan akhir Oktober tahun ini.
"(Kebijakan) kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS pada akhir Oktober," ujar Ridwan.
Kendati demikian, Ridwan belum dapat memastikan hasil akhir kebijakan berlaku seperti apa.
"Sampai saat ini penjelasannya hanya seperti itu. Saya belum tahu hasil finalnya," tuturnya.
• UPDATE Info CPNS 2019 - Kuota 197.111, Berikut Tahapan dan Prosedur Pendaftarannya
Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.