Perppu UU KPK
Arteria Dahlan Tanggapi Survei LSI soal Perppu KPK, Najwa Shihab Beri Sindiran: DPR Paham Segala Hal
Presenter Najwa Shihab tampak memberikan sindiran pada Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat membahas Perppu UU KPK hasil revisi.
Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Presenter Najwa Shihab tampak memberikan sindiran pada anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat membahas hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam acara 'Mata Najwa' yang ditayangkan secara langsung di Trans7, Rabu (9/10/2019).
Mulanya, Arteria Dahlan menanggapi hasil survei dari LSI yang menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi.

Menanggapi hal itu, Arteria Dahlan menilai hasil survei LSI tidak bisa menjadi dasar.
Menurutnya, hasil lembaga survei itu tidak perlu dipaksakan sebagai kajian ilmiah untuk jadi bahan pertimbangan Perppu UU KPK.
"Tepatnya saya mengatakan bahwa dengan segala hormat saya dengan LSI, itu tidak bisa dijadikan acuan. Perdebatan di ruang publik it's oke. Tapi tatkala (hasil survei) seolah-olah harus dipaksakan sebagai kajian ilmiah yang jadi bahan pertimbangan, jangan sampai seperti itu," kata Arteria Dahlan.
• Beda Sikap Partai Gerindra dan PDIP soal Penerbitan Perppu KPK
Najwa Shihab lantas memastikan pernyataan Arteria Dahlan.
"Jadi suara publik tidak usah jadi bahan pertimbangan?," tanya Najwa Shihab.
"Bukan seperti itu dong, Na," bantah Arteria Dahlan.
"Tadi saya hanya mengulang apa yang Anda katakan," ujar Najwa Shihab lagi.
Lantas, Arteria Dahlan menekankan bahwa penerbitan Perppu UU KPK tidak didasarkan pada hasil survei saja.
"Tidak didasarkan pada survei. Karena apa? Presiden Jokowi adalah presiden bukan hasil survei, bukan presiden survei, DPR RI bukan DPR survei," jelas Arteria Dahlan.
• Gerindra Didebat Najwa Shihab soal Jokowi dan Revisi UU KPK, Koalisi Prabowo-Sandi Beri Balasan
Direktur LSI Djayadi Hanan yang turut jadi narasumber memberikan tanggapannya.
"Tidak ada, presiden harus mendengarkan lembaga survei, itu tidak ada," bantah Djayadi Hanan.
Arteria Dahlan lantas menuduh bila pernyataan dari Djayadi Hanan itu adalah sesuatu yang tendensius.
"Opini yang Anda bentuk tatkala presiden ingin memutuskan menerbitkan perppu atau tidak, itu kan tendensius," ucap Arteria Dahlan.
Djayadi Hanan lalu memberikan penjelasan soal survei yang dilakukannya.
"Itu kan kita suara menangkap suara publik. Kita mencoba menangkap suara publik. Cara menangkap suara publik itu antara lain lewat survei, soal pengambil kebijakan mempertimbangkan atau tidak, itu soal lain. Tetapi dalam negara demokrasi salah satu yang harus dipertimbangkan itu publik," urai Djayadi Hanan.
"Jangan bicara demokrasi, kami juga paham demokrasi," potong Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan juga menanyakan metode yang telah dilakukan LSI dalam surveinya.
"Saya ingin katakan juga, bagaimana metodenya, by phone kah? Atau turun ke lapangan?," tanya Arteria Dahlan.
"Anda mau diskusi metodologi dengan saya?," tanya Djayadi Hanan.
"Iya dong, Anda harus jelasin. Jangan berlagak intelek. Biasanya LSI turun ke lapangan, sekarang by phone. Saya ingin tanyakan bagaimana Anda tahu, orang itu tahu, mengetahui, atau paham dengan materi muatan revisi," beber Arteria Dahlan.
"Anda pernah survei?," kata Djayadi Hanan memastikan.
"Pernah lah. Saya ini wakil rakyat, dipilih pasti lewat survei," jawab Arteria Dahlan.
• Fraksi PDIP di DPR Sepakat Tolak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sarankan Hal Ini
Najwa Shihab lalu ikut memotong pembicaraan dan menanyakan apakah Arteria Dahlan melalukan survei sendiri.
"Yang survei Anda sendiri?," tanya Najwa Shihab.
"Enggak, kita nyewa lembaga survei, tapi kita paham," kata Arteria Dahlan yang disambut riuh penonton.
"Oh nyewa juga. Jadi bukan Anda sendiri?," kata Najwa Shihab lagi.
"Tapi kita paham, kan pertanyaan Anda paham kan?," ucap Arteria Dahlan.
"Oh iya DPR paham segala hal, saya tahu DPR paham segala hal," sindir Najwa Shihab.
Lihat videonya pada menit 1:00:00:
Hasil Survei LSI
Diberitakan Kompas.com, LSI merilis hasil survei yang menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi.
"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu maka menurut publik jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi, Minggu (6/10/2019).
Sebelum ke pertanyaan soal perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.
Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya.
Sementara 40,3 tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, dari responden yang mengetahui, tim pewawancara LSI kembali menanyakan, "Apakah Ibu/Bapak tahu bahwa undang-undang yang ditentang mahasiswa itu adalah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?"
Hasilnya, 86,6 persen responden mengetahui bahwa demonstrasi mahasiswa itu salah satunya menentang UU KPK hasil revisi.
Sementara, 8,8 persen responden tidak tahu.
Sisanya tidak menjawab.
• Saat Jokowi Minta Wartawan Tanyakan soal Batik daripada Perppu KPK
Kemudian, responden yang mengetahui soal UU KPK hasil revisi itu kembali ditanyakan, "Secara umum, apakah menurut Ibu/Bapak revisi UU KPK melemahkan atau menguatkan KPK dalam memberantas korupsi?"
Sebanyak 70,9 responden menjawab UU KPK hasil revisi melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, 18 persen menjawab menguatkan kinerja KPK.
Sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.
"Itu kan kewenangan presiden melakukan hal tersebut (menerbitkan perppu) meskipun kita tahu setelah perppu dikeluarkan nanti kan dibahas sama DPR apakah diterima atau ditolak, gitu. Tapi jelas data ini menunjukkan publik berada pada posisi bahwa perppu menjadi jalan keluar," ujar dia.
Dalam survei ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.
• Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu UU KPK: Gimana Kita Mau Tempatkan Kewibawaan Pemerintah
Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang.
Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang.
Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019.
Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen.
Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen.
Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen.
Djayadi menegaskan, survei ini dibiaya secara mandiri oleh LSI.
(TribunWow.com/Vintoko/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)