Buzzer Medsos
Sentil Eko Kuntadhi soal Buzzer, Haikal Hassan: Bukan Mencerahkan Publik Bang, Ini Mencelakai Publik
Ketua II Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan sempat menyentil pegiat media sosial, Eko Kuntadhi terkait buzzer yang tengah ramai dibicarakan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Persaingan antara Jokowi dan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin diketahui berlangsung panas, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Haikal Hassan menjelaskan bahwa hukum buzzer bayaran dalam Islam adalah haram.
"Kita denger ada buzzer istana ada buzzer Kertanegara."
"Saya bersumpah demi Allah disaksikan semua orang Bang Karni. Buzzer bayaran dalam Islam itu hukumnya haram dan tidak satupun kami mengeluarkan buzzer bayaran," tegas Haikal lantang dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.
• Teddy Gusnaidi Terus Tanyakan soal Buzzer Pemerintah pada Analis Media, Begini Respons Ali Ngabalin
Lantas, Haikal mengumandangkan ayat Al Quran surat Al Humazah ayat 1-3 sebagai penguat argumennya.
Bahwa pengumpat dan pencela itu merupakan hal yang celaka.
"Wailul Likulli Humazatil Humazah Alladzi jama'ama wala dadah yahsabu anna mah'aladah, itu haram, dibayar itu haram," ucapnya.
Selain itu, Haikal juga turut membeberkan hukum dari Muhammadiyah soal buzzer.
"Kalau saya tidak salah entar tolong dijelaskan, dikoreksi sedikit. Muhammadiyah itu telah memutuskan hukum jatuh fatwa bahwa buzzer bayaran itu haram, jadi enggak akan gitu loh kita," kata Haikal Hassan.
Sehingga, Haikal Hassan menjelaskan bahwa PA 212 tidak menggunakan buzzer bayaran.
"Jadi saya bersumpah atas nama bangsa Indonesia pak, yang namanya buzzer bayaran di tempat kami, tidak ada sekali buzzer bayaran di tempat kami," tegas dia.
Lantas, Haikal Hassan menjelaskan prinsip kelompoknya dalam menyebarkan informasi.
• Dituding sebagai Buzzer karena Masalah Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung: Saya di Atas Gunung
Pertama, mereka harus mengetahui bahwa suatu informasi yang disebar benar atau tidak
"Dan kami punya prinsip gitu loh untuk menyebarkan, satu bener enggak berita ini , bener atau tidak?," katanya.
Lalu, jika memang informasi itu terbukti benar, jangan disebarkan jika memang tidak bermanfaat.