Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Kesaksian Penghuni dan Pengurus Apartemen Robinson, Tak Tahu Lantai 29 untuk Judi: Ada yang Jaga

Kesaksian penghuni dan pengurus Apartemen Robinson yang digerebek polisi, akses ke sana dibatasi, sempat direnovasi, hingga ada yang jaga.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO/alljakartaapartemens.com
Tempat judi di lantai 29 Apartemen Robinson di Jembatan Dua Penjaringan Jakarta Utara, yang digerebek polisi. 

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019), kegiatan kasino kelompok judi RBS29 itu beroperasi di lantai 29 dan 30 Apartemen Robinson.

Ada empat jenis permainan judi yang dimainkan di sana, seperti baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.

Di lantai 30, hanya ada satu jenis permainan, yakni baccarat.

Di lantai tersebut merupakan area VIP yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu lantaran nilai taruhannya tinggi.

Tempat perjudian itu baru beroperasi tiga hari hingga akhirnya digerebek polisi pada Minggu (6/10/2019).

Ketika detik-detik penggerebekan, ada seorang penjudi yang kabur dan nekat lompat dari lantai 29 hingga akhirnya tewas.

"Memang ada satu orang kita temukan meninggal dunia (di lantai dasar apartemen)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).

Pejudi Tewas setelah Lompat dari Lantai 29 saat Penggerebekan Kasino di Apartemen Robinson Jakarta

Argo yang enggan membongkar identitas si penjudi menyebut penjudi itu panik ketika digerebek.

Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan 91 tersangka dengan rincian 42 penyelenggara perjudian dan 49 adalah pemain.

Keuntungan yang didapat arena perjudian itu mencapai Rp 700 juta per hari.

"Sudah tiga hari berlangsung, dan setiap harinya, informasi yang dari keterangan tersangka yang kita dapatkan selama tiga hari itu keuntungan ada Rp 700 juta," ungkap Argo dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/10/2019).

Karyawan yang bekerja di arena perjudian itu menerima upah kisaran Rp 150 ribu-200 ribu per hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan ponsel.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Berikut video lengkapnya:

Halaman
123
Tags:
PerjudianApartemen RobinsonKepolisianJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved