Terkini Daerah
Diculik dari Rumah sang Nenek, Wanita 17 Tahun Asal Cianjur Diperkosa 3 Pria secara Bergilir
AL (17), wanita asal Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diculik selama empat hari dan diperkosa oleh tiga pria secara bergilir.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AL lantas dibawa satu di antara pelaku berinisial JR kembali ke lokasi penculikan, Minggu (5/10/2019).
Sesampainya di Cianjur, AL kembali akan diperkosa oleh JR.
• Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD, Korban sampai Luka Lecet dan Trauma Mengaji
• Dicabuli Ayah Tiri, Remaja 14 Tahun di Probolinggo Justru Diusir Ibu Kandungnya
Namun, korban menolak malayani nafsu pelaku dan berhasil kabur dari tempat penculikan.
Korban lantas ditemukan oleh anggota Polres Cianjur yang saat itu sedang melakukan patroli.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku," ungkap Jaka.
"Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap."
Jaka mengungkapkan, dua dari tiga pelaku penculikan dan pemerkosaan sudah ditangkap anggota Polres Cianjur.
Dua pelaku itu berinisial JR dan AH.
Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial ED.
"Satu pelaku masih buron," ujar Jaka, Senin (7/10/2019).
Jaka menyatakan, AH, satu dari tiga pelaku penculikan dan pemerkosaan itu merupakan paman korban.
"Dari ketiga pelaku satu di antaranya ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban yakni merupakan paman dari korban," ucap Jaka.
Jaka mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Kini, dua pelaku penculikan dan pemerkosaan mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)