Breaking News:

Terkini Daerah

Diculik dari Rumah sang Nenek, Wanita 17 Tahun Asal Cianjur Diperkosa 3 Pria secara Bergilir

AL (17), wanita asal Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diculik selama empat hari dan diperkosa oleh tiga pria secara bergilir.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi penculikan dan pemerkosaan terhadap wanita 17 tahun di Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - AL (17), wanita asal Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diculik selama empat hari dan diperkosa oleh tiga pria secara bergilir.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Senin (7/10/2019), AL diculik saat sedang terlelap tidur di rumah sang nenek yang berada di Kecamatan Cibinong, Bogor, pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

AL diculik selama 4 hari oleh tiga pria berinisial JR (54), AH (40), dan ED (40).

Polisi menggelandang dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis ke sel tahanan Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).
Polisi menggelandang dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis ke sel tahanan Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Senin (7/10/2019). (Kompas.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Pria Ini Perkosa Istri Temannya, Korban Menjerit setelah Sadar Pelaku Ternyata Bukan sang Suami

Kronologi Remaja 15 Tahun di Luwu Diperkosa Pemuda di Toilet, Nyaris Digilir Teman Pelaku

Mulanya, saat sedang tidur di rumah neneknya AL diculik oleh JR.

JR masuk ke kamar AL melalui jendela.

Ia menyekap AL hingga tak sadarkan diri dan membawanya ke wilayah Cianjur yang jaraknya 4 kilometer dari rumah nenek korban.

Penculik itu lantas membawa korban ke sebuah rumah yang berada di Gang Harapan, Keluarahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat.

Di sana, korban diperkosa oleh tiga pria itu secara bergiliran.

Korban tak bisa menolak saat diperkosa karena diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau.

"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman. Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Setelah merudapaksa korban, para pelaku lantas berusaha menghilangkan jejak dengan membawanya ke Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Korban dipaksa menjadi untuk pembantu rumah tangga di sana.

Namun, sang calon majikan menolaknya karena menganggap korban tak waras. 

"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," tutur Jaka.

Sang majikan menganggap korban tak waras karena sering melamun dan sulit diajak bicara.

AL lantas dibawa satu di antara pelaku berinisial JR kembali ke lokasi penculikan, Minggu (5/10/2019).

Sesampainya di Cianjur, AL kembali akan diperkosa oleh JR.

Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD, Korban sampai Luka Lecet dan Trauma Mengaji

Dicabuli Ayah Tiri, Remaja 14 Tahun di Probolinggo Justru Diusir Ibu Kandungnya

Namun, korban menolak malayani nafsu pelaku dan berhasil kabur dari tempat penculikan. 

Korban lantas ditemukan oleh anggota Polres Cianjur yang saat itu sedang melakukan patroli. 

"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku," ungkap Jaka.

"Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap."

Jaka mengungkapkan, dua dari tiga pelaku penculikan dan pemerkosaan sudah ditangkap anggota Polres Cianjur.

Dua pelaku itu berinisial JR dan AH. 

Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial ED.

"Satu pelaku masih buron," ujar Jaka, Senin (7/10/2019).

Jaka menyatakan, AH, satu dari tiga pelaku penculikan dan pemerkosaan itu merupakan paman korban.

"Dari ketiga pelaku satu di antaranya ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban yakni merupakan paman dari korban," ucap Jaka.

Jaka mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Kini, dua pelaku penculikan dan pemerkosaan mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Kasus PenculikanKasus PemerkosaanDiperkosaCianjurJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved