Breaking News:

Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK

Kini Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Pernah Ancam Pecat PNS yang Lakukan Korupsi 

Bupati Lampung Utara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.

TribunLampung.com
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Terjaring OTT KPK 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.

Namun, sang bupati justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/10/2019).

Dilansir oleh TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019), selain menangkap Agung, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yang terdiri atas unsur kepala dinas dan satu orang perantara.

Tak Hanya Bupati Lampung Utara, 2 Kepala Dinas dan 1 Perantara Turut Terjaring OTT KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dalam OTT itu KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang.

Laode menyatakan uang tersebut diduga terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Lampung Utara.

"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," ucap Laode, Minggu (6/10/2019).

Sementara itu, terkait penangkapan Bupati Lampung Utara, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Bahtiar mewakili Kemendagri menyatakan keprihatinannya atas kembali tertangkapnya kepala daerah karena kasus korupsi.

"Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap Bahtiar, Senin (7/20/2019).

Bahtiar lantas menjamin kegiatan pemerintahan di Lampung Utara tak akan terganggu setelah sang bupati terjaring OTT KPK

"Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan," kata Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, seusai penangkapan Agung, untuk sementara posisi Bupati Lampung Utara diserahkan kepada wakil bupati.

Hal itu disebut Bahtiar sesuai dengan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kemudian dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," ujar Bahtiar.

Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Langsung Undurkan Diri dari Partai NasDem

Muncul Narasi Pemakzulan di Tengah Tekanan pada Jokowi soal Perppu KPK, Syamsuddin Haris: Konyol

Ancam Pecat Pegawai

Halaman
123
Tags:
Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)OTT KPKLampung Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved