Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK
Kini Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Pernah Ancam Pecat PNS yang Lakukan Korupsi
Bupati Lampung Utara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Dilansir TribunWow.com dari TribunLampung.com, Senin (7/10/2019), pada September 2019 lalu, Agung sempat menyampaikan akan menjalankan program Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk membetantas korupsi di lingkungan PNS.
Ia menyebut sangat mendukung program pemberantasan korupsi itu.
"Jadi aturan memang harus ditegakan dari awal, kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwasanya ini melakukan korupsi, saya sangat mendukung itu (dipecat)," ucap Agung, Selasa (18/9/2019).
Saat itu, Agung menyatakan Kabupaten Lampung Utara sudah siap melaksanakan aturan tersebut.
"Jangan coba bermain di Lampung Utara karena kita tengah membangun Lampung Utara," ujar Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung meminta PNS di wilayahnya untuk menghindari tindakan korupsi.
"Pesan dan masukan saya kepada pelayan rakyat di Lampung Utara, kita tunjukan kalau kita adalah pelayanan masyarakat yang baik," kata Agung.
"Ayo kita bersih-bersih dan ayo kita jauhi pungli (pungutan liar) serta korupsi."
• Bupati Lampung Utara Ditangkap dalam OTT KPK, Jenderal Ini Sudah Beri Peringatan Sebelumnya
Mundur dari NasDem

Agung mengundurkan dari Partai NasDem setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019).
Pengunduran diri Agung sebagai Ketua Partai NasDem Lampung Utara itu dilakukan agar ia dapat berkosentrasi dalam menjalani kasus yang kini menjeratnya.
Ketua DPP NasDem Bidang Hukum sekaligus Plt Ketua DPW NasDem Lampung, Taufik Basari membenarkan pengunduran diri Agung tersebut.
Taufik menyatakan pengunduran diri Agung itu disampaikan oleh pihak keluarga.
Ia menyebut, peraturan Partai NasDem mengharuskan kadernya mengundurkan diri atau diberhentikan apabila terjerat kasus korupsi.
"Terkait kasus korupsi, Partai NasDem tegas mengatur bahwa jika ada kader partai yang tersangkut kasus korupsi, hanya ada dua pilihan, yakni diberhentikan atau mengundurkan diri," ucap Agung, Senin (7/10/2019).