Breaking News:

Terkini Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Janin di Bungkus Rok Abu-abu di Jepara

Polisi telah menangkap tiga tersangka dugaan pembuangan bayi ke Sungai Segawe, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
Telegraph.co.uk
Ilustrasi bayi 

"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa," ungkap Arif, dikutip dari Kompas.com.

"Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," sambungnya.

Diketahui bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

Mantan Bidan di Blitar Digerebek Diduga Buka Praktik Aborsi, Terungkap Patok Tarif hingga Rp 5 Juta

Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp 2,4 juta, ATM, rekening bank, dan 64 butir cytotec.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Gea dan Syaifudin dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan, Handi Warsono dijerat dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.

(TribunWow.com/Desi Intan)

Tags:
JeparaJawa TengahPembuangan Bayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved