Breaking News:

Terkini Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Janin di Bungkus Rok Abu-abu di Jepara

Polisi telah menangkap tiga tersangka dugaan pembuangan bayi ke Sungai Segawe, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
Telegraph.co.uk
Ilustrasi bayi 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menangkap tiga tersangka dugaan pembuangan bayi ke Sungai Segawe, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tiga tersangka yang diamankan oleh Polres Jepara adalah Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35), dikutip TribunWow,com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Diketahui bahwa bayi malang itu ditemukan di tumpukan sampah di tepi Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Selasa (1/10/2019) pagi.

"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," jelas Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (2/10/2019).

Polisi Geledah Tempat Praktik Aborsi di Tambun, Temukan Janin di TKP dan Terungkap Tarif Praktiknya

Arif menuturkan janin yang ditemukan berbalut rok abu-abu dan dimasukkan ke dalam kresek adalah hasil perzinaan.

Bayi itu adalah hasil perzinaan dari pasangan kekasih Gea dan M Syaifudin.

Arif mengatakan bahwa Gea dan kekasihnya sering melakukan hubungan suami istri diluar nikah.

Gea yang hamil dan merasa malu dengan keluarganya pada akhirnya nekat melakukan aborsi.

Aborsi itu dilakukan atas kesepakatan keduannya yang telah menjalin hubungan lebih dari lima tahun.

“GN (Gea) itu diduga hamil di luar nikah karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin)," kata Arif, dikutip dari TribunJateng.com.

Jasad Bayi Ditemukan di Bawah Konstruksi Bangunan di Mamuju, Diduga Korban Aborsi

"Mereka berencana menggugurkan kandungan, kemudian MS beli obat cytotec ke HW (Handi Warsono),” sambungnya.

Diketahui bahwa Handi telah menjual pil cytotec sejak sepuluh bulan yang lalu.

Handi menjual pil tersebut kepada M Syaifudin dengan harga Rp 3 juta.

Ia menuturkan Gea menggugurkan kandunganya yang telah berusia enam bulan dengan meminum 16 butir pil cytotec.

Setelah itu perut Gea mengalami kontraksi dan bayi yang tengah dikandungnya keluar.

"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa," ungkap Arif, dikutip dari Kompas.com.

"Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," sambungnya.

Diketahui bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

Mantan Bidan di Blitar Digerebek Diduga Buka Praktik Aborsi, Terungkap Patok Tarif hingga Rp 5 Juta

Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp 2,4 juta, ATM, rekening bank, dan 64 butir cytotec.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Gea dan Syaifudin dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan, Handi Warsono dijerat dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.

(TribunWow.com/Desi Intan)

Tags:
JeparaJawa TengahPembuangan Bayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved