Breaking News:

Kisah 2 Mahasiswa sampai Disebut Badut karena Gugat UU MD3 ke MK: Kita Sikat Saja

Zico dan Josua memilih menempuh jalur hukum setelah mengetahui adanya pasal karet dalam UU MPR-DPR-DPRD dan DPD (UU MD3).

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Live Mata Najwa
Zico Leonard dan Josua Satria mengisahkan pengalamannya menggugat Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kemudian saya dan Josua itu buat tulisan 'Masih perlukah DPR di Negeri Ini?'"

"Tiba-tiba kemudian keluarlah Undang-Undang MD3 ini," sambungnya.

Mendengar hal itu, Najwa Shihab kembali menanyakan judul tulisan yang pernah dibuat Zico dan Josua.

Para hadirin di studio langsung tepuk tangan, sementara Najwa Shihab tertawa terbahak mengetahui judul 'Masih Perlukah DPR di Negeri Ini?' itu.

Najwa Shihab Klarifikasi Foto Pertemuannya dengan Tommy Soeharto: Saya Diframing Antek Orde Baru

 

Najwa Shihab tertawa dengar judul tulisan Zico dan Josua
Najwa Shihab tertawa dengar judul tulisan Zico dan Josua (Live Mata Najwa)

"Kemudian tiba-tiba diumumin, oh Undang-Undang MD3 disahin, tidak boleh lagi mengkritik DPR," lanjut Zico.

Zico dan Josua kemudian memilih memperkarakan UU tersebut ke MK.

"Dan itu kali pertama ke MK dengan menggugat UU MD3 itu?," tanya Najwa Shihab yang kemudian dibenarkan Zico.

Najwa Shihab lantas menanyakan alasan Josua memperkaran uu tersebut ke MK.

Josua menceritakan dia diajak oleh Zico.

Terlebih saat itu dirinya baru lulus dan masih menganggur.

Ia juga menyebut satu-satunya pengalaman bekal mereka adalah menjadi pemohon terbaik dalam lomba simulasi peradilan konstitusi.

Meski demikian, Josua menyebut pengalaman saat lomba dan apa yang dihadapi ketika benar-benar menggugat MK sangat berbeda.

"Rupanya ada hal-hal yang terjadi di praktik yang kita tidak dapat di kelas maupun di lomba," kata Josua.

Lebih lanjut, Zico menyebut bahwa ketika mereka memperkarakan UU MD3, mereka mendapat intimidasi.

"Ada rasa intimidasi beberapa," ucap Zico.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU MD3Mata NajwaMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved