Breaking News:

Kisah 2 Mahasiswa sampai Disebut Badut karena Gugat UU MD3 ke MK: Kita Sikat Saja

Zico dan Josua memilih menempuh jalur hukum setelah mengetahui adanya pasal karet dalam UU MPR-DPR-DPRD dan DPD (UU MD3).

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Live Mata Najwa
Zico Leonard dan Josua Satria mengisahkan pengalamannya menggugat Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNWOW.COM - Zico Leonard dan Josua Satria sempat menjadi sorotan setelah aksinya menggugat undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, Zico dan Josua pun membagikan pengalamannya itu di acara Mata Najwa, Rabu (2/10/2019).

Zico dan Josua memilih menempuh jalur hukum setelah mengetahui adanya pasal karet dalam UU MPR-DPR-DPRD dan DPD (UU MD3).

Zico Leonard, penggugat UU MD3 di Mata Najwa
Zico Leonard, penggugat UU MD3 di Mata Najwa (Live Mata Najwa)

 

Sindir Najwa Shihab, Ketua DPR Bamsoet: Tak Perlu Permalukan Narasumber Hanya untuk Naikkan Rating

Kronologi

12 Februari 2018

Rapat Paripurna DPR mengesahkan UU MD3

1 Maret 2018

Zico dan Josua menjadi satu di antara pihak dari 7 yang mengajukan uji materi UU MD3.

Permohonan tidak diterima MK karena permohonan telah diputuskan terlebih dahulu kepada pemohon pertama (FKHK)

28 Juni 2018

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3

Najwa Shihab kemudian menanyakan bagaimana awal mula mereka menggugat UU MD3.

"Latar belakang pertama ketika menggugat UU MD3 ini seperti apa?," tanya Najwa Shihab.

Zico kemudian mengatakan mereka berpikir apa yang bisa dilakukan kepada negara sebagai mahasiswa.

"Saya itu jujur ya, bukan orang yang turun ke jalan, tapi saya itu lebih suka mikir di kelas," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU MD3Mata NajwaMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved