Pelantikan Anggota DPR MPR
Ditanya Tentang RUU setelah Resmi Dilantik jadi Anggota DPR, Mulan Jameela: Nanti Ya
Mulan Jameela diduga menghindar saat wartawan bertanya mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) pada Selasa (1/10/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
Ia mengatakan bahwa gugatan Derden Verzet adalah sesuatu yang baru dalam dunia politik.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan maka dapat menjadi sebuah yuris prudensi baru dalam dunia politik.
Terkabulnya gugatan dari Fahrul Rozi juga bisa berdampak luas pada partai poltik lainnya.
"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," ujar Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi bersama rekannya Ervin Luthfi merasa dirugikan PN Jaksel yang memenangkan gugatan perdata Mulan.
Fahrul Rozi melakukan gugatan secara Derden Verzet lantaran awal akar permasalahanan ia dan Ervin Luthfi dipecat karena adanya putusan dari PN Jaksel.
• 14 Artis Anggota DPR 2019-2024: Ini Pemeroleh Suara Terbanyak, Mulan Jameela Paling Sedikit
Ia menuturkan bahwa PN Jaksel telah salah mengambil langkah dengan menerima putusan tersebut.
Menurutnya permasalahan dalam pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak di PN.
"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," jelas Fahrul.
Fahrul Rozi semakin yakin dengan dugaannya itu setelah DPP Gerindra tidak melakukan perlawanan atas putusan PN Jaksel.
Kemudian DPP Gerindra pun langsung mengeksekusi putusan dari PN Jaksel dan meloloskan Mulan Jamela dan kawan-kawannya.
DPP Gerindra itu mengangkat mereka dengan memecat Fahrul Rozi serta Ervin Luthfi.
"Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi. Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," terang Fahrul Rozi.
• 3 Potret Artis Wanita Jelang Pelantikannya jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Rangkul Mulan Jameela
Fahrul Rozi menambahkan bahwa gugatannya secara derden verzet telah dimasukkan ke PN Jaksel pada Rabu (25/9/2019), dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jaksel.(TribunWow.com/Desi Intan)