Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan UU KPK

Bahas soal RKUHP, Fahri Hamzah Ceritakan Pengalamannya Dilaporkan atas Tuduhan Hina SBY

Fahri Hamzah mengaku tidak akan menggunakan pasal penghinaan presiden, bila masih berada di dalam pemerintahan.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Asumsi
Fahri Hamzah di YouTube Asumsi 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menceritakan pengalamannya ketika dilaporkan atas tuduhan menghina Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal tersebut tampak ketika ia memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube Asumsi, Senin (30/9/2019), Fahri Hamzah awalnya menjelaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri Hamzah kembali ingatkan mahasiswa agar tidak terperangkap oleh provokasi.
Fahri Hamzah kembali ingatkan mahasiswa agar tidak terperangkap oleh provokasi. (YouTube Asumsi)

Disapa Karni Ilyas sebagai Mantan Wakil Ketua DPR saat di ILC, Fahri Hamzah: Saya Masuk Jadi Rakyat

Pada tayangan itu, pemandu acara Pangeran Siahaan mulanya menyinggung soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

"Balik lagi ke soal RKUHP ini bang. Jadi ada beberapa pasal yang memberatkanlah untuk civil society."

"Termasuk tadi kaitannya dengannya Bang Fahri ini terkait dengan penghinaan kepala negara."

"Itu bertentangan enggak dengan apa yang tadi Bang Fahri bilang (power pemerintah)?," tanya Pangeran Siahaan.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Fahri Hamzah mengaskan bahwa pasal penghinaan presiden telah batalkan oleh MK.

"Gini, pertama itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah, kemudian menjelaskan mengenai pasal penghinaan presiden.

Menurutnya kritik pada pemerintah termasuk kinerja presiden adalah hal yang perlu dilakukan.

Ia juga menyebut orang yang memberikan kritik pada pemerintah tidak bisa mendapat hukuman.

Berikan Kritik pada Sikap Presiden Jokowi, Fahri Hamzah: Dia Bukan Pemimpin Intelektual

"Jadi presiden itu, penghinaan pada presiden sebagai pejabat dalam pengertian men-challenges kebijakan itu enggak boleh dihukum," ujar Fahri Hamzah.

Namun pasal penghinaan presiden dimaksudkan untuk melindungi pribadi presiden.

Hal itu pun tidak jauh berbeda dengan masyarakat biasa yang mendapat penghinaan, dan bisa melaporkan hal tersebut.

"Tapi serangan pribadi kepada presiden, tidak hanya kepada presiden tetapi kepada seluruh warga negara itu sama di mata hukum."

"Dan orang itu boleh melawan kalau dihina dengan perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah dan lain-lain," jelas Fahri Hamzah.

Ia mengibaratkan dengan seorang rakyat yang mendapat penghinaan lalu melaporkan hal tersebut.

Hal itu disebutnya sama dengan presiden sebagai pribadi manusia yang sama dengan masyarakat.

"Kalau rakyat biasa saja boleh dihina pribadinya, presiden juga dihina pribadinya harus melawan dong," jelas Fahri Hamzah.

Bahas Demo, Fahri Hamzah Ungkit Usulnya Buat Alun-alun Demokrasi Ditolak: Banyak yang Enggak Paham

Fahri Hamzah kemudian memberikan sebuah contoh dari kasus yang pernah menimpanya.

Kasus tersebut terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya pernah dulu waktu zaman Pak SBY. Saya dilaporkan oleh Palmer Situmorang sebagai lawyers Pak SBY," ucap Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mencerikatan saat-saat dirinya dilaporkan atas tuduhan melakukan penghinaan pada SBY.

Namun Fahri Hamzah menyebut, hal yang dilakukan adalah kritik bukan penghinaan secara peribadi.

"Tapi saya debat dia I have nothing personal dengan Pak SBY," ujar Fahri Hamzah.

Ia juga membuktikan hal tersebut dengan tidak pernah memberikan kritik lagi, setelah SBY melepas jabatannya sebagai presiden.

"Buktinya waktu Pak SBY turun, saya enggak pernah lagi ngritik Pak SBY," ujar Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah juga menjelaskan bahwa saat itu, dia memang bertugas untuk mengawasi kinerja pemerintah.

Cara yang bisa dilakukan yaitu dengan memberikan kritik.

Soal RKUHP dan UU KPK Disebut Tak Sepenuhnya Mewakili Rakyat, Fahri Hamzah: Hati-hati Provokasi

"Tapi one in power saya harus challenges dia terus. Karena dia digaji oleh rakyat, saya juga digaji oleh rakyat untuk tujuan yang berbeda," ujar Fahri Hamzah.

"Dia digaji untuk melaksanakan pemerintahan. Saya digaji untuk men-challenges dia dalam menjalankan pemerintahan," tambahnya.

Selain itu Fahri Hamzah menyebut bahwa pasal penghinaan pada presiden adalah delik aduan.

Sehingga hanya bisa diproses bila yang besangkutan mengajukan laporan.

"Nah pribadi inilah yang sekarang diatur dalam delik aduan. Jadi misalnya Pak Jokowi dihina pribadinya, lalu dia bilang sama lawyers," ucap Fahri Hamzah.

Bagi Fahri Hamzah seorang presiden boleh saja merasa tersinggung secara pribadi.

"Wajarlah kalau orang pribadi yang bukan siapa-siapa saja boleh tersinggung. Tapi sekali lagi personal," jelas Fahri Hamzah.

Dilewati dan Tak Disalami Megawati, Surya Paloh: Hahaha, Saya Ketawa Saja

Namun Fahri Hamzah mengaku secara pribadi dirinya tidak akan menggunakan pasa tersebut, selama berada di pemerintahan.

"Saya sendiri kalau ditanya, saya tidak akan pakai pasal itu," ucap Fahri Hamzah.

Ia menilai, bahwa orang yang melontarkan hinaan bisa saja memiliki rasa sakit hati terhadap pemerintah yang dijalankannya.

"Ya biarin saja kalau dia marah ke kita ya, boleh jadi yang dia rasakan itu lebih gertir dari apa yang bisa keluar dari mulutnya," ujar Fahri Hamzah.

Tetapi ia juga mengaku akan bersikap berbeda bila mendapat penghinaan sebagai masyarakat biasa.

Lihat video pada menit ke-12:52:

(TirbunWow.com/Ami)

Tags:
Fahri HamzahSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved