Terkini Daerah
Sempat Dikira Boneka, Nenek di Cianjur Temukan Bayi Tiga Bulan Tewas Mengambang di Bak Mandi
Bayi usia tiga bulan ditemukan tewas di bak mandi, Kampung Cisuren, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” kata Juang.
• Ditolak Pihak Rumah Sakit, Seorang Ibu Terpaksa Melahirkan Bayi Pertamanya di Bak Mandi
Lantaran perbuatanya itu tersangak YN harus ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam pasal berlapis, dikutip dari TribunJabar.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)
Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(TribunWow.com/Desi Intan)