Demo Tolak RKUHP dan UU KPK
Jokowi Sampaikan Permintaan pada Pendemo yang Tolak RKUHP dan RUU KPK: Kita Mendengar Kok, Sangat
Menanggapi demo yang kembali terjadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sejumlah permintaan pada para demonstran.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Demo menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK kembali terjadi, Senin (30/9/2019).
Demo itu kembali dihelar di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta.
Menanggapi demo yang kembali terjadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sejumlah permintaan pada para demonstran.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jokowi meminta agar demo berjalan damai.
Ia tidak ingin ada kerusuhan, apalagi merusak fasilitas umum.
"Yang paling penting jangan rusuh, jangan anarkis, sehingga menimbulkan kerugian. Jangan sampai ada yang merusak fasilitas-fasilitas umum, yang paling penting itu," ungkap Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).
• Lakukan Pengamanan Aksi Demo di Gedung DPR RI, Polisi Siap Terjunkan 20 Ribu Personel Gabungan
Jokowi mnejelaskan, pihaknya sudah mendengar dan memahami apa yang diinginkan oleh masyarakat terkait RKUHP dan RUU KPK.
"Kita mendengar kok, sangat mendengar. Bukan mendengar, tapi sangat mendengar," ucapnya.
Usaha pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut antara lain menunda RKUHP serta tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Sehingga, mantan Wali Kota Solo ini merasa kritik dan protes dari masyarakat merupakan hal yang lumrah terjadi.
"Enggak apa-apa, konstitusi kita kan mmberikan kebebasan untuk mnyampaikan pendapat," ucapnya.
Namun, wacana penerbitan Perppu KPK itu rupanya juga mendapat penolakan dari beberapa pihak.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah misalnya.
Ia menilai keberadaan KPK bisa membuat Indonesia sepi investor.
• Soal Demo 30 September: Kemendikbud Larangan Siswa Berdemo hingga Polisi Terjunkan Ribuan Pasukan
Pasalnya, dengan adanya KPK maka akan banyak penangkapan namun tidak fokus pada pencegahan.