Breaking News:

Terkini Daerah

Pengacara Orangtua yang Paksa Anaknya Mengemis di Aceh: Tidak Disiksa, Dirantai agar Mau Mengaji

Ibu kandung dan ayah angkat di Aceh diduga menyiksa dan memaksa anaknya mengemis. Ibu kandung ngaku pernah izinkan mengemis lalu berhenti.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/MASRIADI
Bocah berinisial MS (9) di Lhokseumawe, Aceh, dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, ibu kandungnya UG (34) dan ayah tirinya MI (39) serta kerap disiksa dengan cara dirantai hingga dipukul dengan palu. Herlina, pengacara dari MI dan UG menyebut kliennya tidak menyiksa putranya dan merantai kakinya agar tak keluar rumah dan mau mengaji. 

UG Ludahi dan Tinju Wartawan

Saat ditanyai wartawan tentang perbuatannya terhadap sang anak, UG malah meludahi dan meninju wartawan setelah konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019).

Tindakan itu diawali saat UG dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Lhokseumawe.

Seusai konferensi pers berakhir, UG langsung dikawal oleh unit perlindungan perempuan dan anak untuk kembali ke tahanan.

Para wartawan yang sudah menunggu pun mendekat dan menanyakan atas pernyataan polisi selama konferensi pers.

Ibu MS yang tak terima ditanya-tanya soal perbuatannya dan diambil fotonya pun meludah ke arah wartawan berkali-kali.

"Apa foto-foto saya? Apa wawancara saya?" ujarnya sambil meludah berkali-kali.

Tak hanya meludah, UG dengan tangannya yang diborgol juga berusaha merebut kamera yang dibawa wartawan televisi.

Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Dicekik dan Dibuang ke Sungai

Polisi yang melihat tindakan UG langsung membekapnya dan segera memasukkannya ke dalam tahanan.

Bahkan wartawan bernama Try Vani mengaku hampir terkena tinju dari UG dan untungnya mampu menghindar.

"Saya hampir kena, untuk sempat ngelak," ujar Try Vani.

Sementara ayah tiri MS, MI memilih bungkam saat digelandang ke tahanan dan tak menanggapi pertanyaan wartawan.

Akibat perbuatannya kepada MS, pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
AcehNgemisBocah dirantai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved