Terkini Daerah
Pengacara Orangtua yang Paksa Anaknya Mengemis di Aceh: Tidak Disiksa, Dirantai agar Mau Mengaji
Ibu kandung dan ayah angkat di Aceh diduga menyiksa dan memaksa anaknya mengemis. Ibu kandung ngaku pernah izinkan mengemis lalu berhenti.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Bocah berinisial MS (9) di Lhokseumawe, Aceh, dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya, ibu kandungnya UG (34) dan ayah tirinya MI (39) serta kerap disiksa dengan cara dirantai hingga dipukul dengan palu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019), Herlina, pengacara dari MI dan UG menyebut kliennya tidak menyiksa putranya dan merantai kakinya agar tak keluar rumah dan mau mengaji.
Herlina mengungkap UG memang pernah mengizinkan putranya untuk mengemis saat statusnya masih menjanda.
• Setelah Paksa Anaknya Mengemis Buat Nyabu, Ibu Ini Ludahi dan Tinju Wartawan di Mapolres Lhokseumawe
Setelah menikahi MI, UG mengaku sudah melarang anaknya untuk mengemis.
"Ibu UG ini dulunya kan janda. Saat itu, anaknya memang diizinkan mengemis," terang Herlina, Sabtu (28/9/2019).
"Namun, setelah menikah dengan MI, anaknya sudah dilarang mengemis. Itu pengakuan keduanya kepada saya."
Kepada Herlina, MI dan UG juga mengaku tidak pernah menyiksa MS.
Herlina menyebut MS diikat agar ia tidak keluar rumah agar mau menuruti perintah orangtuanya untuk mengaji.
"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata Herlina.
• Bocah 5 Tahun Diperkosa Kakak dan Dibunuh Ibu Angkat, 2 Tahun Berpisah dan Dicari oleh Ibu Kandung
Herlina berharap masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
Diketahui, MI dan UG ditahan atas tuduhan menyiksa anak di bawah umur dan memaksanya untuk mengemis.
"Kita tunggu putusan pengadilan, hormati proses hukum dan gunakan asas praduga tak bersalah," ujar Herlina.
Diberitakan sebelumnya, MS dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya serta kerap disiksa dengan cara dirantai hingga dipukul dengan palu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), ternyata uang hasil mengemis bocah malang itu digunakan ibu kandungnya untuk membeli sabu dan ayah tirinya untuk berjudi.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, menyebut UG positif menggunakan sabu setelah tes urine.
• Pengakuan Ibu dan Dua Anaknya yang Berhubungan Intim di Depan Bocah 5 Tahun yang Dibunuh
"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu," terang Indra, Sabtu (21/9/2019).
"Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi."
Bahkan MS mengaku pernah dipukul menggunakan palu saat tidak membawa uang setelah mengemis.
"Bahkan pernah dipukul dengan palu. Ini sungguh memilukan," imbuh Indra.
Selama pemeriksaan, kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya padahal alat bukti sudah jelas.
Mereka juga bersikeras membantah memaksa anaknya untuk mengemis.
"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukan lain. Keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
• Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Dicekik dan Dibuang ke Sungai
Diberitakan Serambinews.com, Jumat (20/9/2019), Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil, sempat memberikan dua opsi untuk menangani MS.
Opsi pertama adalah untuk merawat MS oleh petugas Dinsos untuk kemudian dibina dan tinggal di panti asuhan.
Yang kedua adalah tinggal bersama keluarga dari ibu kandungnya dan tetap dalam pantuan Dinsos.
Kemudian keluarga ibu kandung MS meminta agar bocah itu dirawat pihak keluarga.
"Tapi akhirnya pihak keluarga dari ibu korban mengambil kesimpulan untuk tinggal sama mereka. Sehingga pastinya kita akan terus mengawasi anak tersebut," ujar Ridwan.
Ridwan menyebut kini MS masih tercatat sebagai siswa sebuah SD Negeri di Banda Sakti, Lhokseumawe namun tak pernah masuk sekolah.
Pihak Dinsos kini akan membantu MS untuk bisa kembali bersekolah.
"Kita juga akan fasilitasi agar anak tersebut bisa kembali bersekolah," ujar Ridwan.
• Tiga Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi Ternyata Sering Lakukan Hubungan Inses
UG Ludahi dan Tinju Wartawan
Saat ditanyai wartawan tentang perbuatannya terhadap sang anak, UG malah meludahi dan meninju wartawan setelah konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019).
Tindakan itu diawali saat UG dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Lhokseumawe.
Seusai konferensi pers berakhir, UG langsung dikawal oleh unit perlindungan perempuan dan anak untuk kembali ke tahanan.
Para wartawan yang sudah menunggu pun mendekat dan menanyakan atas pernyataan polisi selama konferensi pers.
Ibu MS yang tak terima ditanya-tanya soal perbuatannya dan diambil fotonya pun meludah ke arah wartawan berkali-kali.
"Apa foto-foto saya? Apa wawancara saya?" ujarnya sambil meludah berkali-kali.
Tak hanya meludah, UG dengan tangannya yang diborgol juga berusaha merebut kamera yang dibawa wartawan televisi.
• Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Dicekik dan Dibuang ke Sungai
Polisi yang melihat tindakan UG langsung membekapnya dan segera memasukkannya ke dalam tahanan.
Bahkan wartawan bernama Try Vani mengaku hampir terkena tinju dari UG dan untungnya mampu menghindar.
"Saya hampir kena, untuk sempat ngelak," ujar Try Vani.
Sementara ayah tiri MS, MI memilih bungkam saat digelandang ke tahanan dan tak menanggapi pertanyaan wartawan.
Akibat perbuatannya kepada MS, pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)