Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Eks Plt Pimpinan KPK Minta Jokowi Menahan Diri dalam Menerbitkan Perppu KPK: Jangan Serampangan

Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji meminta penerbitan Perppu KPK tidak dilakukan secara serampangan.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi bersama Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja 

Menurutnya solusi yang paling baik dalam menyelesaikan persoalan RUU KPK adalah memberikan media solusi hukum lewat permohonan uji materil ke MK yang konstitusional.

"Atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9/2019) mendatang," ucap Indriyanto.

Diketahui bahwa Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut RUU KPK kini sudah mulai mempertimbangkannya. 

Jokowi sendiri diketahui telah menerima banyak masukan dari para tokoh tentang UU KPK hasil revisi, dikutip dari Kompas.com. 

Masukan tersebut adalah meminta Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 Denny Siregar: DPR Mandul, Pak Jokowi Segera Keluarkan Perppu Antiterorisme, Kami Butuh Keamanan

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut. 

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjutnya.

Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan dirinya akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu KPK.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi adalah hak presiden.

Zulhas juga meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip Tribunnews.com.

"Saya kira itu haknya Presiden (terbitkan Perppu KPK), tentu harus dihormati semua pihak," ujar Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (27/9/2019)

 Jokowi akan Perhitungkan Kembali soal Perppu RUU KPK, Rencanakan Temui Perwakilan BEM

Zulhas menilai pertimbangan untuk menerbitakan Perppu juga merupakan hasil dari aspirasi mahasiswa.

Ia meyakinan bahwa pemerintahan akan melakukan tindakan positif terkait aspirasi dari mahasiswa.

"Dan sekali lagi saya mengatakan pastilah adik-adik mahasiswa, pelajar yamg menyampaikan aspirasinya pasti akan ada respons dari DPR dan pemerintah. Kita tunggu saja," jelas Zulhas.

(TribunWow.com/Desi Intan)

Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKJokowiKPKPerppu KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved