Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Ungkap Respons Jokowi soal Terbitkan Perppu UU KPK, Mahfud MD: Kami Tunggu dalam Waktu Singkat

Mahfud MD menuturkan bahwa telah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Capture Kompas Tv
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan bahwa telah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sedangkan sebelumnya, Jokowi sempat menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna mengatakan bahwa UU KPK baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (17/9/2019) lalu.

Soal Pegiat Anti-korupsi akan Laporkan RUU KPK ke PBB, Arsul Sani: Ke Pengadilan Akhirat pun Tak Apa

Ia lantas menuturkan demo mahasiswa yang memicu terjadinya bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah tak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.

"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya. (TribunWow.com)

Tags:
JokowiPerppu UU KPKMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved