Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Soal Pegiat Anti-korupsi akan Laporkan RUU KPK ke PBB, Arsul Sani: Ke Pengadilan Akhirat pun Tak Apa
Arsul Sani tak mempermasalahkan jika para pegiat anti-korupsi ingin melaporkan Revisi Undang-undang KPK ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani tak mempermasalahkan jika para pegiat anti-korupsi ingin melaporkan Revisi Undang-undang (RUU) KPK ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2109), Arsul Sani menyebut hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Arsul Sani mengungkapkan pemerintah pasti juga akan menghargai langkah aktivisi anti-korupsi itu.
Mulanya, Pakar Hukum Tata Negara STHI Jentera, Bivitri Susanti menyampaikan RUU masih dapat dibatalkan apabila ada tuntuan ke Mahkamah Konstitisi (MK).
Bivitri menyebutkan terdapat beberapa pasal RUU KPK yang dapat diajukan ke MK untuk diperiksa.
• Mahfud MD Beberkan Isi Pembicaraan dengan Moeldoko hingga Tanggapi Pasal Kontroversial RKUHP
• Moeldoko Sebut Demo Mahasiswa Nostalgia Saja, Najwa Shihab Kerutkan Dahi: Ada Kesan Merendahkan Ini?
• Bukan Milik Ambulans Pemprov DKI, Polisi Sebut Batu dan Bensin yang Ditemukan Punya Demonstran
Ia menambahkan, setelah menerima laporan terkait penolakan RUU KPK tersebut, MK bisa menerima ataupun menolak.
"Kalau ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukannya enggak jadi sih," ucap Bivitri.
"Tapi ada beberapa pasal yang akan dimohonkan untuk diperiksa oleh MK dan mungkin saja diterima itu dibatalkan," lanjutnya.
Bivitri mengungkap, apabila MK menolak, RUU KPK bisa saja dibatalkan dan UU KPK lama akan kembali disahkan.
"Tapi bukannya tidak jadi, tapi balik ke yang awal, seperti itu," kata Bivitri.
Menanggapi pernyataan itu, Asrul Sani lantas menyebut Indonesia adalah negera demokrasi.
Sehingga apapun langkah yang diambil masyarakat yang menolak RUU KPK, itu akan tetap dihargai.
"Sekali lagi ini negara demokrasi, hak warga negara, elemen masyarakat sipil harus kita junjung tinggi," ucap Arsul Sani.
"Termasuk kalau ada teman-teman yang ingin mempersoalkan hal ini di MK, di PBB, di pengadilan akhirat kalau memang mungkin dibawa ke sana silahkan saja, itu harus dihormati."
Arsul Sani mengungkapkan, apabila masyarakat melaporkan RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka harus dengan lapang dada menerima apapun hasilnya.