Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Ungkap Respons Jokowi soal Terbitkan Perppu UU KPK, Mahfud MD: Kami Tunggu dalam Waktu Singkat
Mahfud MD menuturkan bahwa telah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan bahwa telah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui UU KPK hasil revisi telah menjadi polemik lantaran mendapatkan kritik keras dari sejumlah pihak, termasuk yang memancing aksi demonstrasi mahasiswa pada Selasa (23/9/2019) lalu di depan Gerung DPR RI.
Mahfud MD yang datang ke istana menemui presiden, tak sendiri.
Ia bersama tokoh lain, yakni mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
• Mahfud MD Ungkap dan Beri Contoh Selundupan Pasal-pasal di RKUHP: Nah Ini Kan Bahaya
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Seusai pertemuan itu, di samping Jokowi, Mahfud MD menuturkan telah mensuarakan jika usul yang lebih baik dengan menerbitkan Perppu KPK, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Kompas Tv, Kamis (26/9/2019).
"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya, dan karena ini kewenangan presiden," ujar Mahfud MD seusai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah tokoh, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Ia menuturkan bahwa tokoh yang hadir sepakat untuk mengusulkan Perppu.
Mahfud MD lantas mengatakan pihaknya akan menunggu dalam waktu yang singkat.
"kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden sudah menampung dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana dan kami akan menunggu dalam waktu sesingkat-singkatnya," sebutnya.
• Respons Jokowi saat Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu, Balik Badan dan Pergi
Sedangkan usul itu dicetuskan oleh Mahfud MD dan tokoh lain, mengingat situasi yang genting terjadi.
"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud MD, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, presiden saat ini memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu.
"Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," ungkap Mahfud MD.
Lihat videonya: