Pria LGBT Dibunuh Ibu
Pria LGBT yang Dibunuh Ibu Kandungnya, Ternyata Sering Komunikasi dan 'Konsultasi' ke Eksekutor
Seorang pria bernama Carudin (32) menjadi korban pembunuhan oleh ibu kandungnya sendiri lantaran memiliki orientasi seks menyimpang atau LGBT.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Eksekusi dilakukan lima pembunuh tersebut pada Senin (26/8/2019).
Kelimanya telah menyiapkan skenario dengan mengajak korban melakukan sebuah ritual penyembuhan.
Korban yang menyanggupi ajakan itu kemudian pergi dengan pembunuh bayaran menemui seorang dukun di padepokan milik IG di Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Mereka mengendarai mobil Toyota Camry miliknya.
Dan para pembunuh mengendarai motor.
Saat itu sang dukun telah diperankan oleh pelaku bernisial WRSN.
Setelah sampai di lokasi, para pembunuh langsung melakukan aksinya.
Mereka menyerang korban dengan menggunakan batu besar untuk memukul kepala bagian belakang.
Korban kemudian lemas dan tewas.
• Kronologi Lengkap Pembunuhan Pria LGBT Beristri 4 oleh sang Ibu, Korban akan Lakukan Ritual di Hutan
Mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak.
Setelah melancarkan pembunuhan sadis di Indramayu, para eksekutor langsung menghubungi DRH.
Pelaku lantas meninggalkan korban di hutan tersebut.
Hingga di hari yang sama, disebutkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, pihaknya mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di hutan tersebut pukul 11.00 WIB.
"Kita mendapatkan informasi telah ditemukannya sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki telah meninggal dunia akibat penganiayaan," ujar Yoris, Jumat (27/9/2019),
Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan.
"Yang pertama kita mengidentifikasi korban dulu, siapa korban. Ternyata korban korban berusia 32 tahun berinisial C, warga Indramayu," ungkap Yoris.
Yoris mengatakan bahwa saat itu ditemukan mobil korban yang dititipkan seorang pelaku kepada saksi.
Dari situ polisi mengendus pelaku yang berinsial W.
"Setelah itu dilakukan perkembangan, didapatkan satu unit mobil milik korban yang dititipkan oleh salah seorang pelaku kepada saksi, dari situ kita mulai melakukan penangkapan, terhadap 2 orang pelaku yang pertama, berinisial dua-duanya W," paparnya.
Sehingga ditemukannya pelaku utama yakni orangtua korban, DRH.
"Dan pada saat itu dilakukan perkembangan lagi, telah dilakukan penangkapan ternyata orangtua kandung dari korban," pungkasnya.
Hingga Sabtu (28/9/2019), polisi telah meringkus tiga pelaku, yakni DRH, WRN dan WRD.
• Bocah 5 Tahun Asal Sukabumi Dicabuli dan Dibunuh 2 Kakaknya, sang Ibu Bantu Habisi Nyawa Korban
Sedangkan tiga pelaku lainya masih DPO.
Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa lainnya.
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.
Dean juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)