Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Presiden Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, DPR: Kita Tak Bisa Intervensi
Zulfan Lindan menyebut anggota dewan tak dapat mengintervensi presiden untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Zulfan Lindan menyebut anggota dewan tak dapat mengintervensi presiden untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Zulfan Lindan mengungkapkan setelah mengesahkan RUU KPK, DPR tak mempunyai hak untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan undang-undang tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Jumat (27/9/2109), Zulfan mengungkapkan presiden memiliki banyak perangkat untuk mengetahui kondisi negara.
"Yang paling tahu situasi ini darurat atau tidak pasti presiden, karena presiden punya perangkat begitu banyak," kata Zulfan.
"Ada TNI, ada Polri, ada BIN, untuk dia memonitor bagaimana situasi di DPR dan di luar pemerintahan yaitu di tengah-tengah masyarakat."
Ia menjelaskan, masyarakat tak dapat memaksa presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Kalau kita kan mengatakan apakah ini sudah darurat atau tidak kita kan mungkin masih menerka-nerka," ujar Zulfan.
• Jokowi Minta Masyarakat Tak Berspekulasi atas Penembakan Mahasiswa dalam Demo Tolak RKUHP di Kendari
• Soal Pegiat Anti-korupsi akan Laporkan RUU KPK ke PBB, Arsul Sani: Ke Pengadilan Akhirat pun Tak Apa
Menurutnya, perangkat yang dimiliki presiden dapat memudahkan tugasnya untuk memantau kondisi negara, khusunya di daerah.
"Tapi kalau presiden punya alat perangkat semua itu," tutur Zulfan.
Ia menyebut jika kondisi memungkinkna, presiden pasti akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Mungkin dia bawa masukan bahwa situasi yang berkembang ini akan mengganggu begitu banyak persoalan ekonomi politik dan lain-lain," terang Zulfan.
"Mungkin presiden akan mengambil langkah mengeluarkan Perppu."
Zulfan lantas menceritakan asal mula dibentuknya RUU KPK oleh DPR.
"Ini (RUU KPK) kan dilakuan tidak lewat pansus (panitia khusus), lewat Baleg (Balai Legislasi)," ujar Zulfan.
"Kemudian, itu bersama dengan pemerintah sebulan intensif dibahas kemudian diajukan timnya, presiden setujui, lalu ada dari 9 presiden setuju 3 kan gitu."
• Ungkap Pernah Selamatkan KPK, Moeldoko di Mata Najwa: KPK kalau Enggak Ada Moeldoko, Sudah Rata
• Di Mata Najwa, Fahri Hamzah Anggap KPK Gagal Laksanakan Tugas, Haris Azhar Beri Balasan Ini