Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Presiden Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, DPR: Kita Tak Bisa Intervensi
Zulfan Lindan menyebut anggota dewan tak dapat mengintervensi presiden untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
Menurutnya, selama ini pemerintah sama sekali tidak menolak RUU KPK itu,
"Nah kemudian itu (RUU KPK) berjalan memang pemerintah tidak menolak sama sekali," tutur Zulfan.
"Setuju semua."
Zulfan lantas menyebut meskipun sudah disahkan DPR, RUU KPK bisa saja dibatalkan oleh presiden melalui Perppu tersebut.
Ia juga menyatakn DPR tak memiliki hak dan wewenang untuk mnegintervensi presiden dalam mengambil keputusan.
"Itu yang saya katakan tadi bahwa ini memang DPR tidak mempunyai hak apa-apa lagi karena sudah disahkan kepada presiden," kata Zulfan.
"Mereka tak bisa mengintervensi presiden, itu kan namanya DPR sudah mempolitisasi presiden," lanjutnya.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 0.20:
Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memperhitungkan kembali mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Perppu tersebut adalah bagian dari permintaan para pendemo yang ingin adanya pembatalan Undang Undang Komisi Pemberantasa Korupsi (UU KPK).
Selain itu, ia juga mengaku akan segera menemui perwakilan mahasiswa yang berdemo khususnya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Hal itu disampaikan pada konferensi persnya seusau bertem para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/9/2019).
Jokowi mengungkapkan akan melakukan perhitungan kembali mengenai pembentukan perppu.
"Banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ucap Jokowi.