Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
PDIP Sebut Jokowi Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu KPK: Kami Tempur Dulu di Internal
Bambang mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Lailatun Niqmah
"Yang paling tahu situasi ini darurat atau tidak pasti presiden, karena presiden punya perangkat begitu banyak," kata Zulfan.
"Ada TNI, ada Polri, ada BIN, untuk dia memonitor bagaimana situasi di DPR dan di luar pemerintahan yaitu di tengah-tengah masyarakat."
Ia menjelaskan, masyarakat tak dapat memaksa presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Kalau kita kan mengatakan apakah ini sudah darurat atau tidak kita kan mungkin masih menerka-nerka," ujar Zulfan.
Menurutnya, perangkat yang dimiliki presiden dapat memudahkan tugasnya untuk memantau kondisi negara, khusunya di daerah.
"Tapi kalau presiden punya alat perangkat semua itu," tutur Zulfan.
Ia menyebut jika kondisi memungkinkna, presiden pasti akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Mungkin dia bawa masukan bahwa situasi yang berkembang ini akan mengganggu begitu banyak persoalan ekonomi politik dan lain-lain," terang Zulfan.
"Mungkin presiden akan mengambil langkah mengeluarkan Perppu."
Zulfan lantas menceritakan asal mula dibentuknya RUU KPK oleh DPR.
"Ini (RUU KPK) kan dilakuan tidak lewat pansus (panitia khusus), lewat Baleg (Balai Legislasi)," ujar Zulfan.
"Kemudian, itu bersama dengan pemerintah sebulan intensif dibahas kemudian diajukan timnya, presiden setujui, lalu ada dari 9 presiden setuju 3 kan gitu."
• Ungkap Pernah Selamatkan KPK, Moeldoko di Mata Najwa: KPK kalau Enggak Ada Moeldoko, Sudah Rata
• Di Mata Najwa, Fahri Hamzah Anggap KPK Gagal Laksanakan Tugas, Haris Azhar Beri Balasan Ini
Menurutnya, selama ini pemerintah sama sekali tidak menolak RUU KPK itu,
"Nah kemudian itu (RUU KPK) berjalan memang pemerintah tidak menolak sama sekali," tutur Zulfan.
"Setuju semua."