Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Ketua MPR Zulkifli Hasan: Pertimbangan Penerbitan Perppu KPK juga Hasil dari Aspirasi Mahasiswa

Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi adalah hak Presiden Indonesia.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Ketua MPR Zulkifli Hasan 

TRIBUNWOW.COM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi adalah hak presiden.

Zulhas juga meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jumat (17/9/2019).

"Saya kira itu haknya Presiden (terbitkan Perppu KPK), tentu harus dihormati semua pihak," ujar Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (27/9/2019).

Mahfud MD Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah: Saya Usul Presiden Ikut Korea Selatan

Jokowi akan Perhitungkan Kembali soal Perppu RUU KPK, Rencanakan Temui Perwakilan BEM

Zulhas menilai pertimbangan untuk menerbitakan Perppu juga merupakan hasil dari aspirasi mahasiswa.

Ia meyakinan bahwa pemerintahan akan melakukan tindakan positif terkait aspirasi dari mahasiswa.

"Dan sekali lagi saya mengatakan pastilah adik-adik mahasiswa, pelajar yamg menyampaikan aspirasinya pasti akan ada respons dari DPR dan pemerintah. Kita tunggu saja," jelas Zulhas.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa partainya tidak akan mepermasalahkan bila Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Yandri menuturkan DPR akan menguji isi dari Perppu tersebut dengan baik, dikutip dari Kompas.com. 

"Saya kira tidak ada masalah, itu kan hak penuh pak presiden tetapi dalam hukum perundang-undangan kita," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Perppu itu akan diuji atau akan dinilai oleh DPR secara keseluruhan apakah akan diterima atau tidak," sambungnya.

Ramai Soal Perppu Ormas, New York Times Buat Karikatur Jokowi Bersih-bersih Radikal di Indonesia!

Ketua DPP PAN itu menyebut bahwa DPR memiliki hak untuk memustuska apakah Perppu diterima atau ditolak.

Apabila Perppu diterima, maka DPR akan membahas isi Perppu lebih mendalam.

"Kalau ditolak, artinya UU yang pak presiden perppu-kan itu hidup kembali, tapi kalau misalkan diterima, ya perppu aturan rancangan UU yang dimunculkan lewat perppu itu yang akan kami bahas lebih lanjut," kata Yandri.

Diketahui bahwa Jokowi telah meneriam banyak masukan dari para tokoh tentang UU KPK hasil revisi.

Masukan tersebut adalah meminta Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Denny Siregar: DPR Mandul, Pak Jokowi Segera Keluarkan Perppu Antiterorisme, Kami Butuh Keamanan

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjutnya. (TribunWow.com/Desi Intan)

Tags:
Zulkifli HasanPerppu KPKMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved