Breaking News:

Pria LGBT Dibunuh Ibu

7 Fakta Kasus Pembunuhan Pria oleh sang Ibu, Awalnya Ingin 'Obati', Sewa 5 Eksekutor, hingga Ritual

Seorang ibu berinisial DRH (50) di Indramayu melakukan pembunuhan kepada anak kandungnya, Carudin (32). Berikut Faktanya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
YouTube TribunJabar
Kasus pembunuhan ibu kepada anaknya ini dilakukan dengan menyewa lima eksekutor berinisial WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu berinisial DRH (50) di Indramayu melakukan pembunuhan kepada anak kandungnya, Carudin (32).

Pembunuhan ibu kepada anak kandungnya itu dengan sejumlah alasan, satu di antaranya karena orientasi seksual sang anak yang menyimpang atau LGBT.

Dalam pengungkapan kronologi pembunuhan, polisi juga mengatakan sejumlah fakta dari penuturan eksekutor.

Keterangan Polisi soal Ibu Bunuh Anaknya yang LGBT: Kronologi, Alur Ungkap Pelaku, dan Jeratan Hukum

Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum TribunWow.com dari kronologi, penuturan sang ibu atau pelaku hingga eksekutor.

1. Kronologi Anak Dibunuh Ibu Kandung

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar Video, Jumat (27/9/2019), Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menuturkan kronologi dari awal informasi adanya jasad yang ditemukan.

Informasi tersebut diketahui pada Senin (26/8/2019), pukul 11.00 WIB.

"Kita mendapatkan informasi telah ditemukannya sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan meninggal dunia akibat penganiayaan," ujar Yoris, Jumat (27/9/2019).

Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan dan menemukan identitas korban.

"Yang pertama kita mengidentifikasi korban dulu, siapa korban. Ternyata korban korban berusia 32 tahun berinisial C, warga Indramayu," ungkap Yoris.

Yoris mengatakan bahwa saat itu ada kecurigaan atas identitas pelaku, dari ditemukannya mobil korban yang dititipkan kepada saksi.

Dari situ polisi mengendus pelaku yang berinsial W.

"Setelah itu dilakukan perkembangan, didapatkan satu unit mobil milik korban yang dititipkan oleh salah seorang pelaku kepada saksi."

"Dari situ kita mulai melakukan penangkapan, terhadap 2 orang pelaku yang pertama, berinisial dua-duanya W (WRSN [55], WRD [27])," paparnya.

Motif Ibu Sewa 5 Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Anaknya di Hutan, Anak Foya-foya, Memukul hingga LGBT

Sehingga ditemukannya pelaku utama yakni orangtua korban, DRH.

"Dan pada saat itu dilakukan perkembangan lagi, telah dilakukan penangkapan ternyata orangtua kandung dari korban," pungkasnya.

2. Pengakuan DRH

Bermula saat istri ketiga korban, mengadukan pada mertuanya, DRH, dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Sabtu (28/9/2019).

DRH mengatakan istri ketiga mengadu bahwa korban telah berperilaku menyimpang alias LGBT.

Perilaku korban itu membuat sang istri ketiga ingin menceraikannya.

"Baru ketahuan beberapa tahun terakhir, istrinya yang ketiga bicara langsung ke saya," kata DRH saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).

DRH lantas ingin membuktikan sendiri informasi tersebut, karena tak percaya.

Ia lantas bertanya sendiri kepada korban.

Korban lantas mengakui perilaku LGBT-nya ketika sang ayah telah meninggal beberapa tahun yang lalu.

Padahal saat itu, korban sudah memiliki empat orang istri dan dua anak.

DRH menuturkan saat itu korban mengaku sudah tak bisa menyukai perempuan.

"'Mah, saya itu tidak bisa suka sama perempuan. Saya pengennya suka sama sesama jenis," ucap DRH menirukan ucapan korban.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers ibu bunuh anak kandung yang LGBT di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers ibu bunuh anak kandung yang LGBT di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

3. Korban Menganiaya Pelaku

DRH geram akan pengakuan korban.

Dan sejak saat itu perilaku korban semakin menjadi dan justru sering menguras harta DRH untuk memuaskan orientasi seksual menyimpangnya.

Korban juga hidup dengan glamour hingga sawah milik keluarganya dijual dengan harga Rp 100 juta.

Bahkan korban juga menagih harta warisan tanah kepada DRH.

DRH mengatakan bahwa korban juga melakukan kekerasan saat meminta harta.

Ancaman akan membunuh DRH juga pernah disebutkan korban.

Akan tetapi DRH tak ingin melaporkannya ke polisi lantaran ia anak semata wayangnya.

DRH mengaku tak tega jika korban harus mendekam di penjara.

Kronologi Lengkap Pembunuhan Pria LGBT Beristri 4 oleh sang Ibu, Korban akan Lakukan Ritual di Hutan

4. DRH Cari Dukun untuk Obati Korban

Kemudian DRH menemui seorang pelaku yang mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan korban berinsial W.

"Awal kejadian, bermula 3 bulan (bulan Mei) sebelum kejadian ibu korban selalu datang ke seseorang bernama W ini, yang mengaku sebagai orang pintar yang mengaku bisa mengobati," ungkap AKBP Yoris.

Saat itu DRH meminta kepada W agar korban diobati karena sering memukulnya.

"Ibu korban memang meminta untuk anaknya diobati karena sering memukul, menganiaya ibunya sering mengancam, dan sering menjual barang-barang milik orangtuanya ini," jelas Yoris.

Hingga pada akhir Agustus, ternyata korban tak sembuh juga.

Hingga munculah niat DRH ingin meleyapkan nyawa korban.

"Tersangka meminta kepada W dan juga IG (DPO) untuk melakukan pembunuhan, untuk menghabisi nyawa anaknya."

IG mengumpulkan teman-temannya sebanyak 5 orang dan pada hari Senin (26/8/2019) pagi.

DRH lantas menyewa lima pembunuh bayaran berinisial WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).

5. Korban Sempat Buat Permintaan

Sempat disebutkan eksekutor, sebelum dihabisi, ternyata korban sering berkomunikasi dengan pelaku terutama W.

Yoris menuturkan bahwa korban saat itu yang mengetahui eksekutor seorang dukun, meminta agar ibunya 'diobati'.

Korban saat itu meminta agar ibunya bisa 'disembuhkan' agar tak sering marah-marah padanya.

"Korban juga sering berkomunikasi dengan pelaku ini, sama W," ujar Yoris.

"Ini pada saat berkomunikasi korban juga meminta ibunya untuk diobati karena sering marah-marah. Ini pengakuan dari W," sebutnya.

Pembunuhan oleh sang ibu berinisial DRH (5) kepada anak kandungnya, Carudin (32) terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019).
Pembunuhan oleh sang ibu berinisial DRH (5) kepada anak kandungnya, Carudin (32) terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019). (YouTube TribunJabar)

6. Detik-detik Pembunuhan Korban Diajak Ritual

Kemudian, korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat, pinggir sungai di lereng gunung.

"Setelah itu korban diajak ke pinggir sungai, di daerah perbukitan sana, di pinggir gunung, untuk diobati," papar Yoris.

"Pada saat di jalan sudah menunggu orang di TKP, langsung melakukan penganiayaan."

Mereka menyerang korban dengan membacoknya hingga memukul menggunakan batu besar untuk memukul kepala bagian belakang.

Korban kemudian lemas dan tewas.

"Yang pertama membacok, dengan golok. Dan juga para pelaku yang lain ada yang memukul dengan batu, dan ini batunya sangat besar," ujar Yoris memperlihatkan batu yang memiliki bercak darah korban.

Yoris juga mengatakan sebelum ditangkap, DRH telah mendatangi pelaku dan memberinya uang Rp 20 juta.

"Sebelum ini, orangtua korban atau tersangka, DRH ini mendatangi para pelaku dan memberikan uang Rp 20 juta. Sebagai ongkos melakukan pembunuhan," paparnya.

Sedangkan pada saat penangkapan para pelaku, tidak ada upaya perlawanan.

6 Fakta Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Pelaku Lakukan Hubungan Intim di Samping Jenazah

7. Hukuman Pelaku

Hingga Sabtu (28/9/2019), polisi juga meringkus tiga pelaku, yakni DRH, WRN dan WRD.

Sedangkan tiga pelaku lainya masih DPO, PJ (17), BJ (16), dan IG (30).

Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa barang lainnya.

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.

Dan juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Pria LGBT Dibunuh IbuIndramayuKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved