Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian
Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Dikabarkan Sudah Boleh Pulang tapi Berstatus Tersangka
Sutradara Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono dikabarkan sudah dipulangkan setelah ditangkap pada Kamis (26/9/2019) malam.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sutradara Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono dikabarkan sudah dipulangkan setelah ditangkap pada Kamis (26/9/2019) malam.
Dilansir TribunWow.com, kabar tersebut satu di antaranya disampaikan oleh politisi PDIP Budiman Sudjatmiko.
Meski demikian, status Dandhy Laksono masih sebagai tersangka.
"Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," tulis Budiman Sudjatmiko, Jumat (27/9/2019) dini hari.

• Komentari Penangkapan Dandhy Laksono, Ernest Prakasa: Jangan Bercanda Pak Jokowi
Budiman Sudjatmiko juga tampak mendatangi kantor polisi terkait penangkapan Dandhy Laksono.
Kepada awak media, ia mengaku sempat bertemu Dandhy Laksono beberapa hari sebelumnya ketika membahas soal Papua.
Dikutip dari Kompas.com, Dandhy Laksono ditangkap lantaran unggahan di akun media sosialnya.
"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata itsri Dandhy Laksono Irna Gustiawati yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.
Menurut Irna, rombongan aparat dipimpin seseorang bernama Fathur, yang menyebut Dandhy Laksono ditangkap karena unggahan soal Papua.
Seruan Bebaskan Dandhy Laksono
Penangkapan Dandhy Laksono mengejutkan publik.
Tagar #BebaskanDhandy pun menjadi trending topik di Twitter.
Tak hanya itu, sebuah petisi 'Save Dandhy' di laman change.org juga muncul.
Hingga Jumat (27/9/2019), pukul 07.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 3.315 orang.
• Dituduh Tebarkan Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Ditangkap, Begini Kronologinya
"Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis dan pembuat film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi.
Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul sebelas malam di kediamannya.
Dandhy ditangkap karena alasan posting di twitter mengenai Papua.
• Di Mata Najwa Moeldoko Panggil Ketua BEM UGM Bos dan Tertawa Dengar Argumennya, Lihat Reaksi Fatur
Penangkapan ini jelas bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.
Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasannya di muka umum, termasuk di media sosialnya.
Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia
Catatan:
AJI merupakan organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat; meningkatkan profesionalisme; serta meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
• Respons Jokowi dan Kapolri soal Demo Masiswa Dinilai Terlambat, KontraS Beri Kecaman
AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok," bunyi petisi yang diprakarsai Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)