Breaking News:

Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Profil Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua, Sexy Killers hingga Opini soal Megawati

Profil Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian soal permasalahan Papua melalui media sosial Twitter.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Change.org
Jurnalis Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian pada Kamis (29/9/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Jurnalis Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian pada Kamis (29/9/2019) malam.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter.

Dilansir oleh TribunWow.com, Dandhy Dwi Laksono merupakan pendiri pembuat film-film dokumenter WatchDoc.

WatchDoc populer saat viral film 'Sexy Killers' beberapa waktu lalu.

'Sexy Killers' menjadi kotroversial lantaran mencuat beberapa haru sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Selain 'Sexy Killers', film berjudul 'Rayuan Pulau Palsu' juga sempat menuai kontroversi.

Dandhy saat ini juga tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dandhy aktif dalam menyuarakan kritik pada pemerintahan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Dandhy sudah beberapa kali bekerja sebagai jurnalis di media cetak hingga online.

Ini Sejumlah Cuitan di Twitter yang Buat Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Tak berhenti di sana, Dandhy telah menerbitkan sejumlah buku yang mengangkat tema sosial.

Dua di antara buku yang telah ditulis Dandhy adalah Indonesia For Sale dan Jurnalisme Investigasi.

Ia pernah mengelililingi Indonesia di bawah bendera Expedisi Indonesia Biru pada 2015.

Dandhy mengelilingi Indonesia selama 365 hari.

Dikutip dari Kompas.com, Dandhy juga pernah dilaporkan beberapa waktu lalu terkait tulisannya menyamakan Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi dengan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Hal itu diungkapkan Dandhy dalam opini berjudul San Suu Kyi dan Megawati.

Akibatnya, Dandhy dilaporkan oleh organisasi sayap PDIP, Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) Jawa Timur ke Polda Jatim Rabu (6/9/2017).

Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Dipulangkan meski Jadi Tersangka: Saya Ingin Tahu Sebenarnya

Paslnya, jurnalis itu dianggap memanfaatkan tragedi kemanusiaan di Myanmar untuk menghina sang mantan presiden beserta Jokowi.

"Dalam tulisan disebut bahwa sejak PDI-P memenangkan pemilu 2014, yang menjadikan Jokowi sebagai presiden, jumlah penangkapan warga di Papua tembus angka 1.083 orang," ujar Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison.

Abdi Edison menilai hal itu menjadi ujaran kebencian lantaran penulis tidak menyertakan solusi atas apa yang terjadi.

"Dalam opini tersebut tidak disertakan solusi untuk Papua seperti halnya tulisan opini pada umumnya. Ini bagi kami jelas bermotif menebar kebencian melalui media sosial," ungkapnya.

Pengurus Repdem Jatim melaporkan Dhandy Laksono ke Polda Jatim Rabu (6/9/2017) terkait opini berjudul
Pengurus Repdem Jatim melaporkan Dhandy Laksono ke Polda Jatim Rabu (6/9/2017) terkait opini berjudul "San Suu Kyi dan Megawati" (Kompas.com)

Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono kini sudah diperbolehkan pulang.

Dandhy mengatakan, dirinya sempat kaget karena tiba-tiba didatangi polisi.

"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Menurut pengakuan Dandhy, ia menjawab sejumlah pertanyaan polisi secara kooperatif.

Ia merasa masih penasaran ingin tahu tuduhan apa yang sebenarnya dituduhkan padanya.

"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.

Sedangkan Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.

 Selain Dandhy Dwi Laksono, Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Juga Ditangkap Polisi

"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.

Kini, Dandhy telah dipulangkan oleh polisi.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy kini berstatus tersangka.

"Status Dandhy tersangka," ujarnya.

Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Seruan Bebaskan Dandhy Laksono

Penangkapan Dandhy Laksono mengejutkan publik.

Tagar #BebaskanDhandy pun menjadi trending topik di Twitter.

Tak hanya itu, sebuah petisi 'Save Dandhy' di laman change.org juga muncul.

Hingga Jumat (27/9/2019), pukul 07.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 3.315 orang.

 Dituduh Tebarkan Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Ditangkap, Begini Kronologinya

"Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis dan pembuat film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi.

Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul sebelas malam di kediamannya.

Dandhy ditangkap karena alasan posting di twitter mengenai Papua.

 Di Mata Najwa Moeldoko Panggil Ketua BEM UGM Bos dan Tertawa Dengar Argumennya, Lihat Reaksi Fatur

Penangkapan ini jelas bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.

Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasannya di muka umum, termasuk di media sosialnya.

Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia

Catatan:

AJI merupakan organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat; meningkatkan profesionalisme; serta meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

 Respons Jokowi dan Kapolri soal Demo Masiswa Dinilai Terlambat, KontraS Beri Kecaman

AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok," bunyi petisi yang diprakarsai Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia.

Petisi Save Dandhy
Petisi Save Dandhy (change.org)

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Lailatun Niqmah)

Tags:
Dandhy LaksonoDandhy Laksono Dijerat Ujaran KebencianMegawati Soekarnoputri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved