Breaking News:

Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Dipulangkan meski Jadi Tersangka: Saya Ingin Tahu Sebenarnya

Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian terkait cuitan soal Papua di Twitter.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Dandhy Dwi Laksono dituduh lakukan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui Twitter. 

TRIBUNWOW.COM - Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' sekaligus jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian terkait cuitan soal Papua di Twitter.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (29/9/2019), kini Dandhy Dwi Laksono sudah diperbolehkan pulang.

Dandhy mengatakan, dirinya sempat kaget karena tiba-tiba didatangi polisi.

"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Menurut pengakuan Dandhy, ia menjawab sejumlah pertanyaan polisi secara kooperatif.

Ia merasa masih penasaran ingin tahu tuduhan apa yang sebenarnya dituduhkan padanya.

"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.

Sedangkan Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.

Selain Dandhy Dwi Laksono, Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Juga Ditangkap Polisi

"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.

Kini, Dandhy telah dipulangkan oleh polisi.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy kini berstatus tersangka.

"Status Dandhy tersangka," ujarnya.

Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Kronologi Jurnalis Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Dibawa oleh 4 Petugas hingga Disaksikan Satpam

Halaman
123
Tags:
Dandhy Dwi LaksonoDandhy LaksonoDandhy Laksono Dijerat Ujaran KebencianUjaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved