Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Mantan Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK: Takdir Allah Tak Pernah Salah

Mantan Menpora Imam Nahrawi resmi ditahan KPK. Pakai rompi oranye dengan tangan diborgol. Jubir KPK ungkap durasi penahanan Imam.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/9/2019).

Saat detik-detik menuju penahanan, Imam Nahrawi sempat menyebut bahwa ia tengah menjalani takdirnya dan takdir yang ia hadapi tak pernah salah.

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (27/9/2019), tampak Imam Nahrawi digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Fahri Hamzah Bingung Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi tapi Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka

Imam Nahrawi sudah mengenakan rompi oranye yang menandakan bahwa dirinya resmi ditahan.

Awak media pun langsung menyerbu Imam Nahrawi dengan berbagai pertanyaan.

Imam Nahrawi menyebut dirinya memilih patuh terhadap proses hukum yang ada.

"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada," ujar Imam Nahrawi.

Statusnya sebagai tersangka dugaan kasus suap pun disebut sebagai takdir yang harus ia jalani.

"Dan saya yakin hari ini takdir saya, dan semua manusia akan menghadapi takdirnya," ucap Imam Nahrawi.

Seret Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Apa Itu Dana Hibah? Simak Penjelasannya di Sini

Meski takdir yang menimpanya pahit, Imam Nahrawi tetap berpikir positif bahwa takdir Tuhan kepadanya tak pernah salah.

"Demi Allah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam Nahrawi.

Di akhir kalimatnya, Imam Nahrawi meminta doa agar bisa mengikuti segala prosedur hukum yang dihadapi.

"Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini. Semoga semuanya berjalan dengan baik," pungkasnya.

Setelah itu, Imam Nahrawi enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut dari awak media dan hanya tersenyum.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Imam Nahrawi ditahan selama 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Imam Nahrawi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Selain mengenakan rompi oranye, Imam Nahrawi juga diborgol dan menutupi tangannya dengan map warna merah muda.

Berikut video lengkapnya:

 

 

Tuai Hujatan setelah Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Pilih Tutup Komentar Medsos

Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olaharaga Nasional (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.

Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Reaksi sang Adik, Tahu Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kaget dan Pertanyakan Hal Ini

Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.

Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.

Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.

6 Fakta Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Diduga 2 Kali Terima Uang hingga Pengakuan Staf

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.

Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Sempat Membantah

Menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Imam Nahrawi membela diri dan menyebut dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Imam Nahrawi dalam konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).

Meski membantah terlibat kasus suap, Imam Nahrawi mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap, dan kasus ini tak terkait dengan perkara lain atau politis di luar hukum.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," harap Imam Nahrawi.

Ke depannya, Imam Nahrawi akan menghadapi kasus ini sesuai proses hukum agar kebenaran segera terungkap.

Imam Nahrawi juga belum bisa menduga ada persoalan apa dan siapa yang terlibat terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Meski demikian, Imam Nahrawi yakin jika dirinya memberi pernyataan sebenar-benarnya maka proses hukum bisa berjalan lancar.

Imam Nahrawi juga menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," ungkap Imam Nahrawi.

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan."

Berikut video lengkapnya:

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Imam NahrawiKorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved