Kasus Imam Nahrawi
Seret Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Apa Itu Dana Hibah? Simak Penjelasannya di Sini
Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Selain Imam Nahrawi, asisten Menpora Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.
• Tuai Hujatan setelah Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Pilih Tutup Komentar Medsos
Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Lalu, apa itu dana hibah?
Dilansir djppr.kemenkeu.go.id, dan berkas.dpr.go.id, dana hibah adalah dana penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali.
Adapun selain berbentuk dana atau uang tunai, hibah juga dapat berbentuk barang, jasa dan atau surat berharga.
Bila hibah berbentuk uang tunai, maka disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN.
Laporan Keuangan
Bila berbentuk uang untuk membiayai kegiatan, maka harus dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Bila berbentuk barang atau jasa, maka dinilai dengan mata uang Rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Bila dalam bentuk surat berharga, maka dinilai dengan mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati, pada saat serah terima oleh Pemberi Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pemberi hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
• Reaksi sang Adik, Tahu Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kaget dan Pertanyakan Hal Ini
Bila berasal dari dalam negeri, harus berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, Pemerintah Daerah.
Kemudian perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan.