Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Mahfud MD Ungkap dan Beri Contoh Selundupan Pasal-pasal di RKUHP: Nah Ini Kan Bahaya

Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube Inews Official
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Nah besok diteliti nih harus ada tim yang harus mengamankan naskah, baik di DPR terutama maupun nanti di tingkat presiden."

"Terutama naskah DPR sudah datang, diteliti lagi apakah sama dengan yang dibicarakan dirapat-rapat itu dan konon bukan hanya satu kalimat selundupan yang masuk. Nah ini kan bahaya bagi proses perundang-undangan kita," kata Mahfud MD.

Kondisi Gedung DPRD Sumbar setelah Dirusak Massa Aksi Unjuk Rasa Tolak UU KPK dan RKUHP 

Ia lantas mengusulkan agar ada UU baru yang bisa menghalangi hal itu.

Yakni membuat uu berkaitan dengan siapa yang menyelundupkan pasal bisa dipidanakan.

"Maka saya usul di dalam RUU KUHP yang baru itu harus dimasukkan tambahan pasal baru sebagai kriminil. 'Barang siapa menambah pasal baru UU di luar yang dibicarakan oleh presiden bersama DPR diancam hukuman sekian' itu sekalian manuver itu, di tempatkan di mana gitu, entah dicarikan tempat di mana," katanya.

"Meskipun hal itu bisa dimasukkan dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan."

"Itu saya beri contoh saja, konon ada banyak tapi kita beri contoh saja itu terjadi sehingga layak kalau presiden itu menunda pengesahannya," pungkas Mahfud MD.

Lihat videonya dari menit ke 12.06:

Mahfud MD Beberkan Percakapannya dengan Moeldoko

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Primetime News MetroTV, Rabu (25/9/2019), Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko membahas polemik RKUHP.

Awalnya, Mahfud MD mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, dihasilkan saran agar pemerintah dan DPR aktif membangun dialog.

Mahfud MD Ungkap dan Beri Contoh Selundupan Pasal-pasal di RKUHP: Nah Ini Kan Bahaya

Yasonna Laoly Minta Penolak UU KPK Ajukan Uji Materi ke MK: Masa Main Paksa-paksa

"Tidak usah menunggu, malah kita menyarankan bagaimana kalau pemerintah itu mengirim orang ke kampus-kampus," kata Mahfud MD.

Menurut Ketua Suluh Kebangsaan itu, dialog dengan mahasiswa sangatlah penting.

"Itu saya kira penting, karena kalau melihat situasinya, perkembangan politiknya, sebenarnya presiden juga sudah cukup responsif dengan menunda RKUHP," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan penundaan itu adalah respons positif atas saran masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKMahfud MDRKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved