Breaking News:

Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Dandhy Laksono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Pembungkaman

Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian. Meski dilepaskan, Dandhy Dwi Laksono kini berstatus tersangka.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian terkait cuitan soal Papua di Twitter. 

TRIBUNWOW.COM - Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Meski sudah dilepaskan, Dandhy Dwi Laksono kini berstatus sebagai tersangka.

Penasihat Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa meminta agar polisi berhenti melakukan penyidikan pada kliennya.

"Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," ungkap Alghifari dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (29/9/2019).

Ia menilai, penangkapan sutradara film sekaligus jurnalis merupakan pembungkaman pada pegiat informasi.

Tanggapi Penangkapan Dandhy Laksono, Komedian asal Papua Mamat Alkatiri Peringatkan Arie Kriting

Padahal negara memberikan perlindungan kebebasan informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," ujar Alghifari setelah menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019)

Selain itu, Alghifari juga meminta agar polisi menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)

Apalagi, HAM dilindungi oleh konstitusi RI.

Sekali lagi, Alghifari meminta agar para jurnalis yang ada di Papua untuk tidak dihalang-halangi dalam menulis berita.

"Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," ujar dia.

Selain Dandhy Laksono, Inilah Sosok yang Juga Dijadikan Tersangka atas Dugaan Ujaran Kebencian Papua

Kendati demikian, Alghifari akan tetap menunggu proses selanjutnya.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Sebagaimana diketahui, Dhandy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuit masalah Papua di akun media sosialnya.

Akibatnya, Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Profil Dandhy Laksono

Dandhy Dwi Laksono merupakan pendiri pembuat film-film dokumenter WatchDoc.

WatchDoc populer saat viral film 'Sexy Killers' beberapa waktu lalu.

'Sexy Killers' menjadi kotroversial lantaran mencuat beberapa haru sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Selain 'Sexy Killers', film berjudul 'Rayuan Pulau Palsu' juga sempat menuai kontroversi.

Dandhy saat ini juga tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dandhy aktif dalam menyuarakan kritik pada pemerintahan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Dandhy sudah beberapa kali bekerja sebagai jurnalis di media cetak hingga online.

 Ini Sejumlah Cuitan di Twitter yang Buat Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Tak berhenti di sana, Dandhy telah menerbitkan sejumlah buku yang mengangkat tema sosial.

Dua di antara buku yang telah ditulis Dandhy adalah Indonesia For Sale dan Jurnalisme Investigasi.

Ia pernah mengelililingi Indonesia di bawah bendera Expedisi Indonesia Biru pada 2015.

Dandhy mengelilingi Indonesia selama 365 hari.

Dikutip dari Kompas.com, Dandhy juga pernah dilaporkan beberapa waktu lalu terkait tulisannya menyamakan Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi dengan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Hal itu diungkapkan Dandhy dalam opini berjudul San Suu Kyi dan Megawati.

Akibatnya, Dandhy dilaporkan oleh organisasi sayap PDIP, Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) Jawa Timur ke Polda Jatim Rabu (6/9/2017).

 Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Dipulangkan meski Jadi Tersangka: Saya Ingin Tahu Sebenarnya

Pasalnya, jurnalis itu dianggap memanfaatkan tragedi kemanusiaan di Myanmar untuk menghina sang mantan presiden beserta Jokowi.

"Dalam tulisan disebut bahwa sejak PDI-P memenangkan pemilu 2014, yang menjadikan Jokowi sebagai presiden, jumlah penangkapan warga di Papua tembus angka 1.083 orang," ujar Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison.

Abdi Edison menilai hal itu menjadi ujaran kebencian lantaran penulis tidak menyertakan solusi atas apa yang terjadi.

"Dalam opini tersebut tidak disertakan solusi untuk Papua seperti halnya tulisan opini pada umumnya. Ini bagi kami jelas bermotif menebar kebencian melalui media sosial," ungkapnya.

Pengurus Repdem Jatim melaporkan Dhandy Laksono ke Polda Jatim Rabu (6/9/2017) terkait opini berjudul
Pengurus Repdem Jatim melaporkan Dhandy Laksono ke Polda Jatim Rabu (6/9/2017) terkait opini berjudul "San Suu Kyi dan Megawati" (Kompas.com)

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Dandhy Dwi LaksonoDandhy Laksono Dijerat Ujaran KebencianDandhy LaksonoUjaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved